Pengemudi Yang Dimaafkan Korban, Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Setelah melalui ekspose pemaparan penanganan perkara pidana pelanggaran undang-undang lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaiakan penanganan perkara melalui restorative justice dan pengemudi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut dibebaskan dari tuntutan pidana.

Keputusan tersebut ditetapkan Kajati setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan pemaparan kronologi terjadinya perisitiwa berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian.

Adapun tersangka Farel Devenial Aulia pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 03.55 Wib pada saat Tersangka mengendarai mobil yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, dan saksi Fachri Anggara Tarigan tepatnya di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Tersangka mengemudikan mobil sembari memainkan handphone dengan memilih – milih lagu yang menyebabkan Tersangka kehilangan konsentrasi sehingga mobil yang dikendarai oleh Tersangka hingga menabrak tembok tugu Kelurahan yang menyebabkan penumpang saksi Rian Syahputra mengalami luka – luka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, "Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar"

Akibat perbuatannya, tersangka dituntut hukum dengan pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa korban secara sadar dan tanpa paksaan serta tanpa syarat apapun menyatakan telah memaafkan tersangka, kemudian tersangka telah mengaku khilaf dan telah memohon maaf kepada para korban, kemudian pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sebagai tetangga, ” jelas Harli.

Kajati Sumut juga menyampaikan Penerapan Restoratif justice ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat.

Tanpa menyisakan kebencian atau dendam sehingga tercipta kondisi di masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak hukum bagi korban.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan, hukum tidak serta merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram dimasyarakat, terlebih antara korban dan tersangka telah saling memaafkan, sehingga dengan penerapan Rj diharapkan akan tercipta suatu kondisi yang harmonis tanpa ada rasa dendam atau kebencian akibat proses hukum itu sendiri, “ujar Kajatisu.

Terpisah, PLH kasi penkum Indra Hasibuan, SH.,MH mengatakan, penerapan restorative justice ini telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.

” serta pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati melihat dan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan hal yang tidak direncakan dan tidak dinginkan oleh siapapun serta korban dalam hal ini telah berbesar hati memaafkan tersangka, ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern, “. Ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB