MEDAB, SUARASUMUTONLINE.ID – Dihadapan awak media, HA Tergugat Perkara dengan Nomor Gugatan 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang menangani Perkaranya Terkesan Abuse Of Power tanpa mengindahkan dan mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022 Pada Keterangan Point C Bagian “b” Pada Angka 1 dan 2, Dimana Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pada Sidang Perkara yang Gugatannya bisa dikategorikan dalam penilaian Prematur.
Dalam Gugatan, DF Penggugat Menyatakan keluar dari rumah 5 Mei 2025, Gugatan didaftarkan pada 03 Juni 2025 dengan tanggal surat gugatan pada 28 Mei 2025. Dan Gugatan pada tanggal 28 Mei 2025 merupakan Gugatan yang kedua kalinya di daftarkan setelah Gugatan pertama pada tanggal 08 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat setelah Tergugat menyampaikan kepada Penggugat Bahwa Tergugat Tidak Terima dikatakan BURUH HARIAN LEPAS, karena Faktanya Tergugat adalah seorang Guru yang memiliki SK dan Penghasilan.
Tergugat melanjutkan, ada arah Unsur Pidana terkait Gugatan yang bergulir dalam persidangan. Dimana Bahwa dalam Gugatan yang disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, jelas tertulis bahwa Penggugat keluar dari rumah pada 5 Mei 2025.
Namun saat Majelis Hakim bertanya kepada T. SRG dan Yur, Saksi-saksi Penggugat, Kapan Saksi Mengetahui Penggugat Keluar Rumah dan Tidak Tinggal Bersama Lagi dengan Tergugat?, Kedua Saksi Penggugat dengan kompak mengatakan Pada Oktober 2024 Penggugat keluar rumah dan tidak lagi tinggal bersama dengan Tergugat.
Bahkan Saksi-saksi dari Penggugat juga menyatakan bahwa Tergugat tidak bekerja dan sering melakukan KDRT juga selingkuh, di hadapan Majelis Hakim berdasarkan cerita yang disampaikan Penggugat.
Dari keterangan para saksi Penggugat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menuangkan catatan bahwa Keterangan Para Saksi diduga Tidak Benar atau Keterangan di duga Palsu karena para saksi sudah diambil sumpahnya.
Belum lagi terkait isi gugatan yang terkesan Penggugat diduga begitu Percaya Diri Memfitnah Tergugat dengan berbagai Tuduhan seperti Melakukan KDRT, Sering Memukuli, Berselingkuh, Bermain Judi Online, dan Bahkan Tidak Memberikan Uang Belanja.
Seiring berjalannya persidangan, Penggugat dan Kuasa Hukumnya tidak dapat membuktikan semua atas apa yang menjadi isi Gugatan.
Namun Majelis Hakim tetap bersikukuh melanjutkan tahapan sidang sampai Kesimpulan pada 08 Oktober 2025 dan akan membacakan Keputusan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang akan datang.
” selain mencatatkan dalam putusan nanti bahwa Kedua Saksi Penggugat diduga memberikan Kesaksian Tidak Benar atau dugaan Keterangan Palsu, Majelis Hakim juga seharusnya menetapkan Putusan bahwa Gugatan Ditolak karena isi Gugatan Penggugat tidak terbukti. Selain isi Gugatan tidak terbukti secara keseluruhan, Tergugat justru memberikan bukti bahwa Tergugat tetap memberikan Uang kepada Penggugat baik secara langsung maupun melalui transfer, ” Katanya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Tergugat menyampaikan, “Bilamana Majelis Hakim memutuskan dengan mengabulkan isi gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat tanpa ada Bukti-bukti yang kongkrit seperti apa yang dituangkan Penggugat maka dengan berat hati Tergugat akan melanjutkan Perkara baik itu Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan dan juga akan membuat Pengaduan ke Mahkamah Agung melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia bahkan Tergugat juga akan membuat Laporan di Kepolisian atas Sangkaan/Dugaan Kesaksian Tidak Benar atau Keterangan Palsu, Penggugat juga akan Melaporkan Penggugat atas Sangkaan/Dugaan Fitnah begitu menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Medan. Jika Majelis Hakim Menetapkan keputusan yang dianggap tidak sesuai oleh Tergugat, “tutup Tergugat.
Ketika redaksi mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan email resmi yang tercantum di situs Pengadilan Agama Medan, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak pengadilan.
Penulis : Youlie









