Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkap Dalam sidang lanjutan korupsi jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. itu, terungkap bahwa banyak pejabat di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menerima aliran uang dari PT DNG.

Jumlahnya bervariasi. Namun yang paling besar diterima mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harapan Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :  Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Aliran dana tersebut diungkapkan Bendahara PT DNG, Mariam, yang hadir sebagai saksi. Ia menambahkan banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

Berikut daftar pejabat PUPR di Tabagsel yang menerima uang dari PT DNG sebagaimana pengakuan Maryam:

Mantan Kepala Dinas PUPR , Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Rp 7,272 miliar,
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni Rp 1,272 miliar,
Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri Rp 467 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhsan Harahap Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius.

Bahkan ia menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru