Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkap Dalam sidang lanjutan korupsi jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. itu, terungkap bahwa banyak pejabat di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menerima aliran uang dari PT DNG.

Jumlahnya bervariasi. Namun yang paling besar diterima mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harapan Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Aliran dana tersebut diungkapkan Bendahara PT DNG, Mariam, yang hadir sebagai saksi. Ia menambahkan banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

Berikut daftar pejabat PUPR di Tabagsel yang menerima uang dari PT DNG sebagaimana pengakuan Maryam:

Mantan Kepala Dinas PUPR , Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Rp 7,272 miliar,
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni Rp 1,272 miliar,
Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri Rp 467 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhsan Harahap Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggara (TA) 2024 Rp49,9 miliar Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Geledah Cabdis Pendidikan Langkat

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius.

Bahkan ia menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB