Polda Sumut Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Kota Medan.

Siti menyebut, penyidik saat ini masih berkoordinasi untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses finalisasi penghitungan kerugian tengah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang tahap finalisasi penghitungan kerugian negara. Nanti akan diumumkan berapa kerugian negara,” kata AKBP Siti di Polda Sumut, Senin (6/10).

Sebelumnya, Siti juga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus Bank Mandiri masih proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya,

Ia menambahkan, polisi belum menerima hasil resmi pemeriksaan BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal dari laporan kurator PT BPSAT pada tahun 2024. Marudut Simanjuntak, selaku kurator, menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut.

Baca Juga :  Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

“Pada mulanya Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, karena tak mampu membayar utang-utangnya,” ucap Marudut.

Salah satu kreditur PT BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan piutang sebesar Rp82,3 miliar, dijamin dengan aset berupa pabrik di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

“Sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024 lalu, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar,” katanya.

Padahal, lanjutnya, saat proses lelang berlangsung PT BPSAT telah dinyatakan pailit, yang berarti asetnya berada di bawah kewenangan kurator sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

“Bank Mandiri telah melelang dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT BPSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya dua bulan sejak membeli,” ujarnya.

Baca Juga :  AMDHI Minta KPK Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Bupati Langkat

Marudut pun mempertanyakan keterlibatan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto, Direktur PT BPSAT, dalam dugaan penggelapan jaminan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp30 miliar lebih.

“Penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, bersama Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut,” jelasnya.

Meski begitu, Marudut tetap mempertahankan hak atas harta pailit PT BPSAT dengan mengajukan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan.

“Pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024 dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi,” tuturnya.

Marudut berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menolak kasasi yang diajukan Bank Mandiri dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

“BPKP Sumut sudah menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp30 miliar,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru