MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5).
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Usai persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proyek pengadaan smartboard karena saat proyek berjalan, Saiful Abdi telah berstatus tersangka dalam perkara lain.
“Ini kriminalisasi. Klien kami tidak tahu apa-apa. Saat proyek dimulai, beliau sudah menjadi tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin dia mengendalikan proyek sebesar itu? Ini benar-benar bentuk penzoliman,” tegas Jonson didampingi Togar Lubis.
Menurut Jonson, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan barang tertanggal 11 September 2024. Ia juga menyebut sejak awal tidak ada permohonan dari UPT SD maupun SMP terkait pengadaan smartboard tersebut.
“Tanda tangan klien kami diduga dipalsukan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Langkat. Namun kami mendapat informasi penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti,” ujarnya.
Pihaknya menilai penghentian penyelidikan tersebut janggal, sebab sejumlah dokumen perencanaan hingga kontrak pekerjaan disebut ditandatangani pihak lain.
“Kami juga sudah menyampaikan laporan ke KPK agar dugaan korupsi ini diusut secara menyeluruh,” tambahnya.
Jonson menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan smartboard dan menyebut masih ada pihak lain yang seharusnya turut diproses hukum.
“Justru pihak-pihak yang diduga berada di balik proyek ini belum tersentuh hukum. Nanti akan kami ungkap dalam sidang pembuktian,” katanya.
Ia bahkan menyinggung dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat diduga mengalami markup besar-besaran, termasuk perubahan spesifikasi barang dan paket pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan, Rabu (20/5).
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan pokok perkara pada Senin (25/5) setelah tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Penulis : Yuli









