4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan salah satu terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ucap JPU Hendri Edison Sipahutar di ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 263 miliar yang sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Menurut JPU, para terdakwa disangkakan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Jumat (22/5) mendatang dan sidang ditutup.

Setelah sidang, kuasa hukum dari terdakwa Irwan Perangin – angin, Firdaus mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada siang mendatang.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya karena setelah ini agenda pembelaan. Kita hormati tuntutan dari jaksa tapi kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi),” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, " Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang "

Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen. Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Lebih lanjut, korupsi penjualan aset BUMN diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Atas perbuatan para terdakwa, mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Berita Terbaru