Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Personel Polres Toba, Briptu A.T., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, Selasa (19/5).

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu (13/5), pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Adapun Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

“Dalam persidangan, Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu A.T.

“Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya membacakan putusan sidang.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Langkah tersebut juga menjadi dukungan terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Melalui penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB