Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Personel Polres Toba, Briptu A.T., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, Selasa (19/5).

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu (13/5), pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Adapun Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

“Dalam persidangan, Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ade Rinaldy Tanjung "Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi"

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu A.T.

“Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya membacakan putusan sidang.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

Langkah tersebut juga menjadi dukungan terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Melalui penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB