Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Personel Polres Toba, Briptu A.T., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, Selasa (19/5).

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu (13/5), pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Adapun Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

“Dalam persidangan, Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu A.T.

“Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya membacakan putusan sidang.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

Langkah tersebut juga menjadi dukungan terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Melalui penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB