Diduga Selewengkan Dana BOS, Rumah Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam Nisel di Geledah Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Rumah Kepala Sekolah (kepsek) hingga Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) digedah. Penggeledahan dilakukan Kejari Nisel yang tengah mengusut dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli mengatakan penggeledahan dilakukan, Selasa (16/12). Alex menyebut selain rumah kepsek dan bendahara, pihaknya juga menggeledah SMKN 1 Teluk Dalam.

“Kejari Nisel melakukan penggeledahan di tiga titik yang berbeda, yaitu SMKN 1 Teluk Dalam, rumah Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam dan rumah bendahara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS,” kata Alex, Rabu (17/12).

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Alex mengatakan dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Juni 2025. Saat ini, kejaksaan masih menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Masih belum ada penghitungan kerugian negara. Nanti tindak lanjut dari giat (penggeledahan) kita akan menjadi dasar penghitungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Elfenda Ananda, "Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat" 

Sejauh ini, kata Alex, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu. Saat ini, Kejari Nisel masih menyelidikinya. Kejaksaan juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

“Belum ada (tersangka), sekarang masih dalam tahap pemeriksaan para saksi,” pungkasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB