3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti (up) kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Chusnul selama 6 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5).

Selain hukuman badan, Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 13.085.000.000 (13 miliar, 85 juta). Uang pengganti dikurangi sebanyak 150 juta yang telah diserahkan terdakwa yang dititipkan pada rekening KPK. Apabila sisa up tidak dilunasi maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi up, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca Juga :  DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama 6 tahun penjara dan denda 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. Capah juga dituntut membayar uang pengganti (up) 4 miliar, lalu dikurangi 200 juta yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekning KPK dirampas untuk negara.

“Untuk sisa up jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita untuk menutupi UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara,” ungkap JPU.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kuniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda 500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari.

“Terdakwa Eddy juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara 14 miliar. Uang pengganti dikurangi 10 miliar yang telah dikembalikan oleh terdakwa dititipkan ke rekening KPK. Lalu, jika up tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kereta api.

Baca Juga :  Antony Sinaga Desak Pemeriksaan Gubernur Sumut, Inspektur dan Kepala BKD Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

“Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya yang terlibat yakni pihak Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB