Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti adanya dugaan praktik pengutipan uang terhadap calon pendamping desa yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa dirinya sendiri sebagai calon pendamping desa mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan.

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun dari beberapa rekan lainnya, ada yang sudah mengikuti pelatihan supaya dapat sertipikat itulah salah satu tambahan berkas biar bisa ikut dan kami membayar Rp.1.500.000,hampir satu tahun namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” tegas Muhammad Saleh, Rabu (20/5).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping desa disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

Baca Juga :  Ancaman Nyata, Tambang Emas Ilegal di Madina Tanpa Tindakan

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut apabila benar terjadi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Apabila terbukti terdapat praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan atau membantu proses perekrutan, maka hal tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS

2.Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, apabila ada pihak yang dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan atau jabatan.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya:

Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 5 dan Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Terkait Dana Desa dan BLT
Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Terkait Dana Desa dan BLT
Pansus Plasma DPRD Batu Bara Matangkan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementan
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Terkait Dana Desa dan BLT

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Terkait Dana Desa dan BLT

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Matangkan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Berita Terbaru

Berita

IMM Sumut Tegaskan Bobby Nasution Walkout Demi Legalitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:20 WIB