Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti adanya dugaan praktik pengutipan uang terhadap calon pendamping desa yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa dirinya sendiri sebagai calon pendamping desa mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan.

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun dari beberapa rekan lainnya, ada yang sudah mengikuti pelatihan supaya dapat sertipikat itulah salah satu tambahan berkas biar bisa ikut dan kami membayar Rp.1.500.000,hampir satu tahun namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” tegas Muhammad Saleh, Rabu (20/5).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping desa disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Pimpin Rakor Pendataaan Dukung Pelaksanaan Program MBG Untuk Bumil , Busui dan Balita Non PAUD

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut apabila benar terjadi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Apabila terbukti terdapat praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan atau membantu proses perekrutan, maka hal tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Baca Juga :  Forum Remaja Mesjid Gelar Tablig Akbar ke 4 Se Pematang Siantar- Simalungun

2.Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, apabila ada pihak yang dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan atau jabatan.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya:

Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 5 dan Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Oknum “Lembaga & Media Siluman” Pungli Kepsek di Siantar-Simalungun, Acara di Hotel di Duga Fiktif
Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS
Festival Band Tingkat Internasional Diikuti Marching Band Padang Lawas Maju
Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak
Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Oknum “Lembaga & Media Siluman” Pungli Kepsek di Siantar-Simalungun, Acara di Hotel di Duga Fiktif

Senin, 18 Mei 2026 - 12:16 WIB

Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB