Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID– – Pemasangan tiang jaringan wifi di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, menuai sorotan warga. Selain dinilai merusak estetika lingkungan dan menambah kesan semrawut, pemasangan juga diduga dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Warga menyebut pihak provider mengklaim pemasangan telah mengantongi izin dari Camat Pagar Merbau Junaidi SE, M.Si. Izin itu berupa surat keterangan yang ditandatangani secara elektronik dan dibubuhi barcode. Namun surat tersebut tidak memiliki nomor surat resmi.

Baca Juga :  JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Praktisi administrasi menilai surat tanpa nomor berpotensi cacat administrasi. “Meski ditandatangani dan distempel, surat tanpa nomor berisiko ditolak instansi penerima. Nomor surat penting untuk ketertelusuran arsip dan pembuktian hukum,” ujar salah satu sumber.

Hal ini merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas, yang mewajibkan setiap surat dinas mencantumkan nomor surat sebagai bagian dari format baku dan klasifikasi arsip.

Warga meminta pihak kecamatan segera merevisi surat tersebut dengan menambahkan nomor resmi dan mencatatnya pada agenda surat keluar. Langkah ini dinilai perlu agar surat memiliki kekuatan hukum dan fungsi administratif.

Baca Juga :  Lagi Jalur Prestasi Penerimaan Siswa Baru Bermasalah di Kab. Kota Amran Pulungan, " SPMB Sumut Penuh Kepentingan, "

Sejumlah warga juga mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Camat Pagar Merbau terkait persoalan ini. Mereka berharap ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola perizinan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Dt. ARIPIN

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Oknum “Lembaga & Media Siluman” Pungli Kepsek di Siantar-Simalungun, Acara di Hotel di Duga Fiktif
Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS
Festival Band Tingkat Internasional Diikuti Marching Band Padang Lawas Maju
Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak
Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Oknum “Lembaga & Media Siluman” Pungli Kepsek di Siantar-Simalungun, Acara di Hotel di Duga Fiktif

Senin, 18 Mei 2026 - 12:16 WIB

Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB