Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID– – Pemasangan tiang jaringan wifi di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, menuai sorotan warga. Selain dinilai merusak estetika lingkungan dan menambah kesan semrawut, pemasangan juga diduga dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Warga menyebut pihak provider mengklaim pemasangan telah mengantongi izin dari Camat Pagar Merbau Junaidi SE, M.Si. Izin itu berupa surat keterangan yang ditandatangani secara elektronik dan dibubuhi barcode. Namun surat tersebut tidak memiliki nomor surat resmi.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Jajaki Kerjasama Strategis dengan PT Pelindo Terkait Pengelolaan Tanda Masuk Pelabuhan

Praktisi administrasi menilai surat tanpa nomor berpotensi cacat administrasi. “Meski ditandatangani dan distempel, surat tanpa nomor berisiko ditolak instansi penerima. Nomor surat penting untuk ketertelusuran arsip dan pembuktian hukum,” ujar salah satu sumber.

Hal ini merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas, yang mewajibkan setiap surat dinas mencantumkan nomor surat sebagai bagian dari format baku dan klasifikasi arsip.

Warga meminta pihak kecamatan segera merevisi surat tersebut dengan menambahkan nomor resmi dan mencatatnya pada agenda surat keluar. Langkah ini dinilai perlu agar surat memiliki kekuatan hukum dan fungsi administratif.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Sejumlah warga juga mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Camat Pagar Merbau terkait persoalan ini. Mereka berharap ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola perizinan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Dt. ARIPIN

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan di RSUD
Rumah Karyawan PTPN IV Pabatu di Sergai Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar
Job Fair 2026 di Pematangsiantar Libatkan 35 Perusahaan, Buka Ribuan Peluang Kerja
Pemkot Tanjungbalai Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke Guru PPPK Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:06 WIB

Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan di RSUD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:56 WIB

Rumah Karyawan PTPN IV Pabatu di Sergai Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar

Berita Terbaru