Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID– – Pemasangan tiang jaringan wifi di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, menuai sorotan warga. Selain dinilai merusak estetika lingkungan dan menambah kesan semrawut, pemasangan juga diduga dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Warga menyebut pihak provider mengklaim pemasangan telah mengantongi izin dari Camat Pagar Merbau Junaidi SE, M.Si. Izin itu berupa surat keterangan yang ditandatangani secara elektronik dan dibubuhi barcode. Namun surat tersebut tidak memiliki nomor surat resmi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat

Praktisi administrasi menilai surat tanpa nomor berpotensi cacat administrasi. “Meski ditandatangani dan distempel, surat tanpa nomor berisiko ditolak instansi penerima. Nomor surat penting untuk ketertelusuran arsip dan pembuktian hukum,” ujar salah satu sumber.

Hal ini merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas, yang mewajibkan setiap surat dinas mencantumkan nomor surat sebagai bagian dari format baku dan klasifikasi arsip.

Warga meminta pihak kecamatan segera merevisi surat tersebut dengan menambahkan nomor resmi dan mencatatnya pada agenda surat keluar. Langkah ini dinilai perlu agar surat memiliki kekuatan hukum dan fungsi administratif.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota beserta Jajaran Pemko Tanjungbalai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-43 Kepada Wali Kota Mahyaruddin Salim 

Sejumlah warga juga mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Camat Pagar Merbau terkait persoalan ini. Mereka berharap ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola perizinan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Dt. ARIPIN

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun
Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan
AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I
Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:57 WIB

Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB