Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, tersandung dua kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat. Kedua perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus pengadaan smartboard di Disdik Tebing Tinggi, Budi Pranoto didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Bambang Ghiri Arianto. Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

Dalam dakwaan juga terungkap adanya dugaan mark up harga pengadaan smartboard merek ViewSonic yang dipasok PT Bismacindo Perkasa dengan harga jauh lebih rendah dibanding nilai pengadaan yang dibayarkan pemerintah daerah.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid setelah proyek dicairkan.

Sementara itu, dalam kasus korupsi smartboard di Disdik Langkat, Budi Pranoto diadili bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat periode 2022-2025 yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Pengguna Anggaran.

Baca Juga :  ‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

JPU Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, menyebut proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki total anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan laporan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791,” ujar JPU David Ricardo Simamora, Selasa (19/5).

Anggaran tersebut terdiri dari pengadaan 200 unit smartboard untuk sekolah dasar senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama senilai Rp17,91 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Budi Pranoto selaku distributor memesan smartboard merek ViewSonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun, harga itu ditayangkan di e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.

Jaksa juga mengungkap adanya janji pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dipotong pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.

Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024, Faisal Hasrimy, turut disebut dalam surat dakwaan bersama Bahrun Walidin alias Baron. Faisal disebut memperkenalkan Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Selain itu, Faisal juga disebut menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD 2024.

Jaksa mengungkapkan, pengondisian pemenang proyek dilakukan melalui metode mini kompetisi dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP.

Transaksi akhir pengadaan disebut menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron. Proses pengklikan pesanan bahkan dilakukan di luar kantor dinas, di antaranya di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.

Selain dugaan mark up harga, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan maupun usulan dari sekolah penerima.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru