Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyampaikan nota perlawanan atas dakwaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 senilai Rp141 miliar.

Nota perlawanan tersebut disampaikan Dante melalui penasihat hukumnya (PH) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Usai persidangan, PH Dante, Kasmin Sidauruk, menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024. Padahal, kliennya telah berhenti menjabat di PT Inalum pada April 2020.

“Klien kami didakwa jaksa melakukan korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasar dan sangat zalim, karena klien kami didakwa atas kesalahan orang lain hingga tahun 2024,” katanya.

Menurut Kasmin, seharusnya fakta tentang masa jabatan kliennya tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan surat dakwaan. “Secara terang dan jelas, klien kami menjabat Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi, dengan demikian dakwaan jaksa tidak cermat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kasmin meminta majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis membatalkan seluruh dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan mengabulkan perlawanan yang pihaknya ajukan di persidangan.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

“Kami selaku PH terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa tersebut. Prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan,” ucapnya.

Pihaknya berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan dapat mempertimbangkan nota perlawanan tersebut secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi didakwa korupsi tersebut. Ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan. Kami berharap majelis hakim menerapkan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tutur Kasmin.

Sementara itu, Dante menyampaikan poin nota perlawanannya paling mendasar, yakni berkenaan atas dakwaan yang terjadi di luar masa jabatannya di PT Inalum.

“Yang menjadi keberatan saya ialah yang didakwakan kepada saya itu di luar masa jabatan saya saat di Inalum. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan. Semua tuduhan atau dakwaan dilakukan di luar masa jabatan saya,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Ia berharap hakim dapat menerima nota perlawanannya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. “Permohonan saya, dakwaan JPU dibatalkan. Kemudian perlawanan saya diterima hakim, lalu saya dibebaskan,” ucap Dante.

Dalam kasus ini, tidak hanya Dante yang diadili. Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, dan Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU juga turut disidangkan dan duduk sebagai terdakwa.

Menurut jaksa, Oggy, Joko, dan Dante telah mengubah skema pembayaran yang seharusnya secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBN), tetapi diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Sehingga, PT PASU tidak membayar aluminim alloy yang telah dibeli dari PT Inalum. Akibatnya, uang negara mengalami kerugian.

Perbuatan keempat terdakwa itu dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru