MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyampaikan nota perlawanan atas dakwaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 senilai Rp141 miliar.
Nota perlawanan tersebut disampaikan Dante melalui penasihat hukumnya (PH) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Usai persidangan, PH Dante, Kasmin Sidauruk, menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024. Padahal, kliennya telah berhenti menjabat di PT Inalum pada April 2020.
“Klien kami didakwa jaksa melakukan korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasar dan sangat zalim, karena klien kami didakwa atas kesalahan orang lain hingga tahun 2024,” katanya.
Menurut Kasmin, seharusnya fakta tentang masa jabatan kliennya tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan surat dakwaan. “Secara terang dan jelas, klien kami menjabat Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi, dengan demikian dakwaan jaksa tidak cermat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasmin meminta majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis membatalkan seluruh dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan mengabulkan perlawanan yang pihaknya ajukan di persidangan.
“Kami selaku PH terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa tersebut. Prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan,” ucapnya.
Pihaknya berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan dapat mempertimbangkan nota perlawanan tersebut secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi didakwa korupsi tersebut. Ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan. Kami berharap majelis hakim menerapkan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tutur Kasmin.
Sementara itu, Dante menyampaikan poin nota perlawanannya paling mendasar, yakni berkenaan atas dakwaan yang terjadi di luar masa jabatannya di PT Inalum.
“Yang menjadi keberatan saya ialah yang didakwakan kepada saya itu di luar masa jabatan saya saat di Inalum. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan. Semua tuduhan atau dakwaan dilakukan di luar masa jabatan saya,” katanya.
Ia berharap hakim dapat menerima nota perlawanannya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. “Permohonan saya, dakwaan JPU dibatalkan. Kemudian perlawanan saya diterima hakim, lalu saya dibebaskan,” ucap Dante.
Dalam kasus ini, tidak hanya Dante yang diadili. Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, dan Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU juga turut disidangkan dan duduk sebagai terdakwa.
Menurut jaksa, Oggy, Joko, dan Dante telah mengubah skema pembayaran yang seharusnya secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBN), tetapi diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Sehingga, PT PASU tidak membayar aluminim alloy yang telah dibeli dari PT Inalum. Akibatnya, uang negara mengalami kerugian.
Perbuatan keempat terdakwa itu dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 KUHP.
Penulis : Yuli









