Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PUD. Pasar Medan merupakan salah satu Perusahaan milik Pemerintah Kota Medan dan dimana sebelum menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) berdasarkan perda no. 4 tahun 2021 dan dengan terbitnya Perda ini, maka berdasarkan BAB XIX Pasal 92 maka Perda no. 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Pasar Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Jumat (15/5/26).

Perda No. 4 Tahun 2021 ini keluar berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Walikota Medan, ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2021 yang saat itu Walikotanya Muhammad Bobby Afif Nasution dan diundangkan juga pada tanggal yang sama oleh Sekda Kota Medan Wirya AlRahman dengan Noreg Peraturan Daerah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara : (4-31/2021).

Jadi berdasarkan tanggal penetapan dan juga diundangkan perda no. 4 tahun 2021 ini, maka usia PUD. Pasar Kota Medan pada tanggal 18 Mei 2026 nanti berusia 5 tahun dan sudah ada satu kali masa periode Direksi yang dipilih Walikota Medan untuk menjabat di PUD. Pasar Kota Medan.

Pertanyaannya adalah :
1. Apakah selama satu periode Direksi PUD. Pasar Kota Medan sudah bekerja sesuai intruksi Perda No. 4 Tahun 2021?
2. Apakah DPRD dan Walikota Medan, tugas dan tanggung jawabnya hanya sebatas melahirkan Perda no. 4 tahun 2021 tersebut tanpa ada pengawasan dan tanggung jawab lanjutannya?

Kenyataannya adalah :
Senjak Perda no. 4 tahun 2021 terbit, periodeisasi Direksi PUD. Pasar Kota Medan baru satu periode selesai dan sekarang periodesisasi yang kedua yang masih berusia 5 bulan dimana dihitung dari tanggal 5 Januari 2026 tepat dimana waktu tanggal pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah Milik Pemko Medan oleh Walikota Rico Tri Putra Bayu Waas.

Direksi di PUD. Pasar Kota Medan ada sebanyak 4 (empat) orang, namun dalam masa satu periode sebelumnya terjadi gejolak, di tengah jalan Diektur Utama yang saat itu di jabat oleh “SW” karena ada gejolak dilingkungan kerja akhirnya harus di copot jabatannya oleh Walikota Medan Bobby Affi Nasution.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Pertanyaannya adalah :

Apakah Direktur Utama saat itu “SW” dalam menjalankan tugasnya melanggar Perda no. 4 Tahun 2021 sampai harus di copot dari jabatannya?

Pertanyaan ini sampai saat ini belum terjawab juga, sebab jika melanggar Perda berarti melanggar Peraturan dan perundangan dan tentunya ada sanksi hukum bukan hanya sebatas copot jabatan saja.

Seperti yang tertulis dalam Perda No. 4 tahun 2021 pada BAB XVII Pasal 89 tentang “Tuntutan dan Ganti Rugi”, kenyataannya sang mantan Direktur Utama “SW” tersebut tidak terkena sanksi tuntutan apapun apalagi ganti rugi selain pencopotan jabatan.

Ada apa sebenarnya? Apakah hanya meredam gejolak pedagang saat itu yang tidak setuju dengan kebijakan dari Direksi PUD. Pasar Kota Medan yang berunjuk rasa ke kantor Pemko Medan?

Apakah memang keputusan dan kebijakan yang dilakukan Direksi pada masa itu tidak diketahui oleh Walikota Medan dan juga Ketua DPRD Medan?

Jawaban pertanyaan diatas sampai saat ini, tentu saja publik tidak mengetahuinya sebab itu urusan internal antara Dirut PUD Pasar, Walikota maupun Ketua DPRD Medan, yang Pasti Dirut PUD. Pasar Kota Medan masa itu (SW) dicopot jabatannya oleh Walikota Medan.

Tidak memiliki SOP secara tertulis
Diketahui bahwa dokumen berbentuk tulisan merupakan salah satu bukti yang cukup kuat secara hukum yang bisa menjadikan acuan untuk melakukan suatu tindakan dan perbuatan lainnya apalagi yang bersentuhan dengan hukum.

Didalam Perda no. 4 Tahun 2021 BAB X Pasal 68 yang terdiri dari 6 ayat, dimana semua ayatnya saling terkait tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan

Pada ayat yang ke 5 tertulis bahwa : Standar Operasional Prosedur sebagaimana di Maksud pada ayat (4) harus sudah di penuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pendirian Perusahaan Umum Daerah. Dan

Pada ayat 6 tertulis bahwa : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada Sekretaris Daerah.

Tapi sangat disayangkan, hasil informasi yang didapat bahwa sampai ulang tahun PUD. Pasar Kota Medan yang ke-5, ternyata Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tertulis sama sekali tak ada.

Tetapi anehnya, walikota Medan pada masa Bobby Afifi Nasution dan juga Sekdanya Wirya Alrahman sama sekali tak merasa gelisa, mungkin tidak perduli sama sekali dan parahnya lagi selain Pemerintah Kota Medan, DPRD Medan juga tidak nampaknya tidak perduli padahal Perda no. 4 tahun 2021 keluar atas persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Medan.

Jadi sebenarnya cara kerja Direksi dan pegawai PUD. Pasar lainnya bagaimana?

Menanggapi hal ini Manajement PUD. Pasar Kota Medan melalui Kabag Hukum dan Humas Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum saat di konfirmasi melalui selular menyatakan bahwa SOP ada, Jumat (15/5).

“SOP tertulis sudah ada dan dibuat masih zaman Dirutnya Benny Sihotang melalui kerjasama dengan konsultan”, buka ibu Kabag memulai pembicaraan.

Lanjut “Saat ini sejak berlakunya PERDA NO. 4 Tahun 2021 tentang PUD. Pasar Kota Medan, Manajemen masih mengikuti SOP yang lama karena PUD. PASAR KOTA MEDAN Belum melakukan perubahan yang signifikan pada bentuk organisasi dan jenis usaha PUD. Pasar Kota Medan”, tekannya.

“Sedangkan maksud Perubahan dari PERUSDA menjadi PERUMDA adalah untuk perluasan kewenangan untuk membuat anak Perusahaan dan ekspansi ke daerah lain”, jelas ibu kabag sembari menutup komunikasi.

 

 

Penulis : Dt. ARIPIN

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia
Kanwil Ditjenpas Sumut, Serahkan Kasus Penembakan Rumah Pegawai LP Tebing Tinggi Ke Kepolisian
Kadisdik Sumut, “Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non ASN Terkait SE Kemendikdasmen,”
Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta
Ribuan Peserta Ikuti Methodist Fun Walk 5K 2026, Semarakkan Kebersamaan di Kota Medan
Dirut PUD Pasar Medan   Laporkan Dugaan Korupsi  ke Kejari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56 WIB

Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kadisdik Sumut, “Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non ASN Terkait SE Kemendikdasmen,”

Berita Terbaru