Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE,ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan seorang ketua kelompok tani sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Anggaran proyek ini Rp 1,9 miliar.
Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik pidana khusus Kejari Madina telah menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR tahun anggaran 2021,” kata Yos , Kamis (18/12).

Baca Juga :  Kasus RS 5 SHM Deli Serdang Berlanjut, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Yos menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp 488.467.500,” jelas Jupri.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL yang merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka lainnya yaitu MW yang merupakan Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Yos menegaskan Kejari Madina berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB