Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE,ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan seorang ketua kelompok tani sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Anggaran proyek ini Rp 1,9 miliar.
Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik pidana khusus Kejari Madina telah menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR tahun anggaran 2021,” kata Yos , Kamis (18/12).

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Yos menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp 488.467.500,” jelas Jupri.

Baca Juga :  Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL yang merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka lainnya yaitu MW yang merupakan Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Yos menegaskan Kejari Madina berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB