Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat buron selama beberapa bulan, terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan terpidana bernama Habib Mahendra ditangkap pada Rabu (13/5) oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” kata Valentino, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat di salah satu bank BRI pada periode 2021 hingga Mei 2024 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

Dalam perkara itu, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.

“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan,” ujarnya.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Medan kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut selanjutnya disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” kata Juanda.

Saat ini, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan dijadwalkan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan.

Selanjutnya, Habib Mahendra akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB