MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat buron selama beberapa bulan, terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan terpidana bernama Habib Mahendra ditangkap pada Rabu (13/5) oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” kata Valentino, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat di salah satu bank BRI pada periode 2021 hingga Mei 2024 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara itu, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.
“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan,” ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.
Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Medan kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut selanjutnya disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” kata Juanda.
Saat ini, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan dijadwalkan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan.
Selanjutnya, Habib Mahendra akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Penulis : Yuli









