Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat buron selama beberapa bulan, terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan terpidana bernama Habib Mahendra ditangkap pada Rabu (13/5) oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” kata Valentino, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat di salah satu bank BRI pada periode 2021 hingga Mei 2024 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

Dalam perkara itu, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.

“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan,” ujarnya.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Medan kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut selanjutnya disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” kata Juanda.

Saat ini, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan dijadwalkan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan.

Selanjutnya, Habib Mahendra akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru