Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat buron selama beberapa bulan, terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan terpidana bernama Habib Mahendra ditangkap pada Rabu (13/5) oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” kata Valentino, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat di salah satu bank BRI pada periode 2021 hingga Mei 2024 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan

Dalam perkara itu, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.

“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan,” ujarnya.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Medan kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut selanjutnya disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” kata Juanda.

Saat ini, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan dijadwalkan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan.

Selanjutnya, Habib Mahendra akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru