Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang kedua perkara perdata dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari ini. Dalam jalannya persidangan, ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat menjadi sorotan.

Diketahui, Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga :  Kejari Medan Panggil Dirut RSUD Pringadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga.

Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak klien mereka, Saudara Abdul Hadi, sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Klien penggugat sebelumnya dituduh melakukan penggelapan dana wakaf yang berada di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta hak-hak klien.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap kebenaran dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Penulis : Karim

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB