PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan mengaku menerima uang sebanyak Rp 7,3 miliar. Uang tersebut, berasal dari para kontraktor dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA).

Hal tersebut, diungkapkan M Chusnul ketika dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).

“Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan. Total keseluruhan saya terima sebanyak Rp 7,3 miliar dari para kontraktor,” ungkapnya di persidangan.

Para kontraktor tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (Paket PKM-7), Asta Danika (Paket PKM-1), Freddy Gondowardoyo (Paket PKM-5), Widodo (Paket PKM-4), dan Zulfikar Fahmi (Paket PKM-6).

Selain uang, terdakwa Chusnul juga mengaku menerima sejumlah fasilitas yakni mobil dari Dion, lalu mobil untuk staffnya. Tidak hanya itu, Chusnul juga mendapatkan penyewaan pesawat untuk eks Menteri senilai Rp 495 juta dan tiket pesawat.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

“Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chusnul juga mengaku dalam persidangan membantu para kontraktor dalam melicinkan proyek rel kereta api.

“Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya. Keputusan lansung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran,” ungkapnya.

Ia juga mengaku uang yang dia terima dari para kontraktor, untuk beberapa kebutuhan yakni membayar gaji karyawan, tiket pesawat dan sewa kantor.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi perbulan Rp 40 juta, pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Ia juga menyampaikan uang tersebut dinikmati beberapa pihak. Ia menyebut ada pihak-pihak yang terlibat baik dari swasta dan pihak birokrat.

“Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang. Dalam proyek tersebut, pihak swasta yang terlibat yakni Dion, Fredy, Asta, Andika Candra, Widodo, Fahmi. Lalu dari birokrat ada Harno, Rudi Damanik, Dadum,” ungkapnya.

Dalam kasus ini adapun para terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB