PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan mengaku menerima uang sebanyak Rp 7,3 miliar. Uang tersebut, berasal dari para kontraktor dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA).

Hal tersebut, diungkapkan M Chusnul ketika dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).

“Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan. Total keseluruhan saya terima sebanyak Rp 7,3 miliar dari para kontraktor,” ungkapnya di persidangan.

Para kontraktor tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (Paket PKM-7), Asta Danika (Paket PKM-1), Freddy Gondowardoyo (Paket PKM-5), Widodo (Paket PKM-4), dan Zulfikar Fahmi (Paket PKM-6).

Selain uang, terdakwa Chusnul juga mengaku menerima sejumlah fasilitas yakni mobil dari Dion, lalu mobil untuk staffnya. Tidak hanya itu, Chusnul juga mendapatkan penyewaan pesawat untuk eks Menteri senilai Rp 495 juta dan tiket pesawat.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

“Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chusnul juga mengaku dalam persidangan membantu para kontraktor dalam melicinkan proyek rel kereta api.

“Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya. Keputusan lansung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran,” ungkapnya.

Ia juga mengaku uang yang dia terima dari para kontraktor, untuk beberapa kebutuhan yakni membayar gaji karyawan, tiket pesawat dan sewa kantor.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi perbulan Rp 40 juta, pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Ia juga menyampaikan uang tersebut dinikmati beberapa pihak. Ia menyebut ada pihak-pihak yang terlibat baik dari swasta dan pihak birokrat.

“Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang. Dalam proyek tersebut, pihak swasta yang terlibat yakni Dion, Fredy, Asta, Andika Candra, Widodo, Fahmi. Lalu dari birokrat ada Harno, Rudi Damanik, Dadum,” ungkapnya.

Dalam kasus ini adapun para terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:13 WIB