Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias inisial ROZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Usai menjadi tersangka, ROZ pun ditahan.

“(ROZ) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagai pengguna anggaran,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Yaatulo mengatakan tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan ROZ dalam kasus itu. Dari hasil penyelidikan, ROZ menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak seharusnya dibayarkan 100 persen.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Usai berstatus tersangka, ROZ diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April-18 Mei 2026.

“Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026,” jelasnya.

Yaatulo menyebut pihaknya masih terus menyelidiki soal kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB