Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias inisial ROZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Usai menjadi tersangka, ROZ pun ditahan.

“(ROZ) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagai pengguna anggaran,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Yaatulo mengatakan tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan ROZ dalam kasus itu. Dari hasil penyelidikan, ROZ menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak seharusnya dibayarkan 100 persen.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Usai berstatus tersangka, ROZ diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April-18 Mei 2026.

“Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026,” jelasnya.

Yaatulo menyebut pihaknya masih terus menyelidiki soal kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Baca Juga :  Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB