Polres Padangsidempuan OTT 4  LSM , Aktifis  Pangeran Siregar Minta Polres Buka Vidio Dugem ASN

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDEMPUAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan baru-baru ini berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, setelah ASN tersebut diketahui dugem di salah satu tempat hiburan malam.

Informasi yang beredar menyebutkan, video ASN yang sedang dugem itu menjadi dasar upaya pemerasan oleh para pelaku. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Padangsidimpuan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pangeran Siregar, Aktivis Sumatera Utara, menilai bahwa kejadian ini menjadi cermin buruknya disiplin sebagian ASN, sekaligus peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika sebagai aparatur negara.

“ASN itu seharusnya menjadi teladan, bukan malah ikut dugem di tempat hiburan malam. Tindakan seperti itu jelas mencoreng nama baik pemerintah dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Pangeran Siregar di Medan, Rabu (8/10).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir

Lebih lanjut, Pangeran juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama terkait video yang menjadi sumber masalah.

“Polres Padangsidimpuan harus terbuka kepada publik. Video dugem yang melibatkan ASN itu perlu dijelaskan secara jelas, karena menyangkut kehormatan dan tanggung jawab pejabat publik. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang ada dalam video tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan menghindarkan munculnya spekulasi dan isu liar yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, Pangeran juga menilai bahwa praktik pemerasan oleh oknum LSM sama-sama mencoreng nilai moral dan hukum. Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tidak boleh dijadikan alat mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

“Kita dukung langkah tegas Polres terhadap pelaku pemerasan, tapi di sisi lain ASN yang terlibat dugem juga harus diproses secara etika dan disiplin. Jangan sampai masyarakat melihat seolah hanya satu pihak yang disalahkan,” tambahnya.

Pangeran berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemko Padangsidimpuan untuk memperketat pembinaan moral dan kedisiplinan ASN, serta bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu.

“Ini saatnya pemerintah menegaskan kembali bahwa ASN bukanlah simbol hedonisme, tetapi pelayan publik yang harus menjaga wibawa dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. Yoelie

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB