Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.

Teranyar, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, kepada suarasumutonline, Jumat (1/5) membenarkan adanya agenda permintaan keterangan tersebut.


“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti sudah di periksa awal pekan lalu, dan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Namun, Rizaldi belum memerinci pihak lain yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi ini. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (sprint) setelah tahap telaah laporan dinyatakan rampung.

Kasus ini mencuat menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut secara transparan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Korlap Forum Diskusi Mahasiswa, Jonathan Panggabean, mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) tidak hanya terjadi di satu kampus. Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) diduga menjadi korban pemotongan dana KIP Kuliah.

“Dana KIP Kuliah untuk biaya hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga diambil pihak kampus dari rekening mahasiswa. Namun, pada awal Maret 2026, mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000,” ungkap Jonathan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB