Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vape yang mengandung narkoba yang digerebek dari apartemen di Medan, dijual mulai dari harga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Pelaku memanfaatkan ojek online (ojol) untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Ini harga pasarnya estimasi Rp 2.200.000 sampai Rp 2.500.000 satu pieces,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers, Senin (4/5).

Rafli mengatakan vape narkoba itu disimpan di dua kamar di lantai 8 dan 9 apartemen tersebut. Para pelaku telah melakukan aksi itu sejak Januari 2026.

Untuk diketahui, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni FS (25) dan DH (26). Para pelaku biasanya tidak menjual vape narkoba itu secara langsung di apartemen. Namun, para pelaku memanfaatkan ojek online yang tidak mengetahui soal vape narkoba itu, untuk mengirimnya ke pembeli yang sudah memesan. Setiap bungkusnya, para pelaku mendapatkan untung Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia

Rafli mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia melalui perairan. Vape narkoba itu diedarkan ke Medan, Asahan, dan Langkat.

“Jadi, petugas sempat dikelabui bahwasannya si penjual atau pemilik gudang tadi mengisyaratkan bahwasannya apartemen itu bersih. Jadi, katanya boleh transaksi hanya di luar saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak Polisi, Wakil Wali Kota Turun Langsung Ke Rumah Korban Kekerasan dan Pelecehan seksual

Vape Narkoba Berisi Kandungan Berbahaya

Perwira menengah Polri itu mengatakan vape narkoba jenis ice blue yang diamankan dari apartemen itu berisi kandungan etomidate. Selain itu, juga ada kandungan ketamine.

“Jadi, itu menimbulkan, seperti anestesi. sharing dengan para ahli, bahwasanya itu bisa menimbulkan relaksasi otot dan kecanduan. Untuk apartemen ini, sebenarnya dari pertanyaan, yang apartemen sendiri, dia menurut kadarnya bisa lebih cepat merusak organ otot dan paru-paru bagi para penggunanya,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04 WIB

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:49 WIB

Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Terbaru