Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5).

Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.

Baca Juga :  PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Diperiksa delapan orang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Proses naik sidik,” kata Siti Rohani.

Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

“Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru