Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5).

Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.

Baca Juga :  Pengemudi Yang Dimaafkan Korban, Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

Diperiksa delapan orang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Proses naik sidik,” kata Siti Rohani.

Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia Di duga Korupsi BBM Bersubsidi Rp 332 Juta

“Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat
PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:18 WIB

Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Berita Terbaru