Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan praktik korupsi kembali pada proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan nilai anggaran fantastis mencapai hampir Rp42 miliar, yang diduga sarat penyimpangan, pengondisian pemenang, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP(https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=182702), pengadaan meubelair Disdik Medan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing APBD dan dipecah keke dalam beberapa paket.

Adapun rincian paket tersebut antara lain:

1.Pengadaan meubelair Sekolah Dasar dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.

2.Pengadaan meja guru dan meja siswa dengan anggaran sekitar Rp24 miliar
3.Pengadaan meja dan kursi PAUD senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Jika ditotal, nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai hampir Rp42 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.

Informasi terpercaya yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengadaan meubelair tahun 2025, khususnya meja dan kursi siswa serta guru SD dan SMP, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang kerap disebut sebagai “pengantin”.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi adanya praktik suap atau gratifikasi dari pihak rekanan yang telah “ditunjuk” kepada oknum pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Proses pemilihan penyedia disebut-sebut hanya formalitas semata.

“Sejak awal sudah bisa ditebak siapa yang akan menang. Perusahaan lain hanya dijadikan pelengkap,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga evaluasi penawaran diduga diarahkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya soal proses, kualitas meubelair yang diadakan juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menduga kualitas barang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan meubelair Disdik Medan. Penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dinilai mendesak untuk dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, S.E., M.A.P., belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh media.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB