Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun anggaran 2019–2021 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Warasanti selaku mantan kepala sekolah, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih selaku mantan bendahara BOS, serta Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (5/8) sore. Firman Sitorus dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ucap jaksa.

Selain pidana penjara, Firman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498,4 juta. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tambah Bonardo.

Baca Juga :  KAMAK "Tangkap Koruptor Elit di Sumut", Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Sementara itu, Warasanti dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dwi Syafitri, Nurani Saragih, dan Muhammad Eko Jumadi masing-masing dituntut empat tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta dengan pidana pengganti dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB