Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun anggaran 2019–2021 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Warasanti selaku mantan kepala sekolah, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih selaku mantan bendahara BOS, serta Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (5/8) sore. Firman Sitorus dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ucap jaksa.

Selain pidana penjara, Firman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498,4 juta. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tambah Bonardo.

Baca Juga :  Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Sementara itu, Warasanti dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dwi Syafitri, Nurani Saragih, dan Muhammad Eko Jumadi masing-masing dituntut empat tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta dengan pidana pengganti dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB