21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SSOL.ID – Sebanyak 21 paket proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan senilai Rp.5,4 miliar menjadi temuan kelebihan pembayaran. Akibatnya, sejumlah rekanan pemilik CV yang diduga tidak memiliki kualitas ini terpaksa mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp.1,4 miliar.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi LKPP dan data amel pada aplikasi LPSE Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 yang dilihat pada Jumat (7/8), terdapat 22 paket pekerjaan konstruksi sebesar Rp.2 miliar lebih. Paket pekerjaan secara elektronik e-purchasing ini melalui sistem katalog lokal.

Perhitungan tahun 2025 kemarin, sebanyak 18 paket proyek con blok dan 3 paket pengadaan personal komputer dilaporkan di Inspektorat Asahan. Hasilnya,18 paket proyek con blok dan 3 paket pengadaan personal komputer ini menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Baru-baru ini, data yang diperoleh dari Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP menyebutkan, ada 3 (tiga) paket proyek pengadaan personal komputer Dinas Kesehatan Asahan ditemukan kelebihan pembayaran dan selebihnya 18 paket proyek con blok.

Kelebihan bayar ini diketahui meliputi pengadaan personal komputer tahun 2025 sebesar Rp.3.094.560.000 dan pengembalian kerugian keuangan daerah Rp.1.287.629.025 (temuan BPK RI). Sebagai penyedia CV. Berkarya Permata.

Diketahui, dari informasi yang dihimpun, pekerjaan pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E Puskesmas dan ILP Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.122.450.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) CV. Berkarya Permata diduga belum dikembalikan.

Selain itu Pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E Puskesmas dan ILP Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.31.400.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. TGR CV. Berkarya Permata ini diduga belum dikembalikan.

Sederet nama-nama perusahaan ditemukan kelebihan bayar yaitu pekerjaan pemasangan con blok halaman Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulo Bandring pada tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.931.370,00. Sebagai penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-1094303.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Disdik Madina Disorot Publik, Bupati dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.110.289.820,00. Penyedia CV. Nusantara Abadi Group dan kode paket A19-P2409-10466106.

Pemasangan con block halaman Puskesmas di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.191.603.640,00. Penyedia CV. Dipasena Engineering. Kode paket A19-P240910397147. Tuntutan ganti rugi ini juga belum dikembalikan.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Subur Kecamatan Air Joman tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.903.680,00. Penyedia CV. Zaskia Dara. Kode paket A19-P240910428422.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.788.050,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578076.

Pemasangan con blok halaman Puskesmas Pembantu di Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.842.160,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578145.

Pemasangan cone block halaman Pustu di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.759.800,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405185.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.75.726.840,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10404513.

Pemasangan con block halaman Pustu di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.67.699.600,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405532.

Lanjutan pemasangan con blok halaman dibelakang Puskesmas di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai tahun 2024 dengan kontrak Rp.71.846.600,00. Nama penyedia CV. Putra Berlian Abadi. Kode paket A19-P2409-10462521.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.888.708,00. Penyedia CV. Pintu Dua Belas dan kode paket A19-P2409-10421287.

Baca Juga :  PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Pemasangan con block halaman Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp.95.891.050,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2409-1040056.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.388.800,00. Sebagai penyedia CV. Novila dan kode paket A19-P2409-10399325.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Silau Laut, Kecamatan Silo Laut tahun 2024 dengan kontrak Rp.191.711.200,00. Nama penyedia CV. Mitra Kita Utama dan kode paket A19-P2409-10419709. Tuntutan ganti rugi diduga belum dikembalikan.

Pemasangan con block rumah dinas dokter Puskesmas Air Batu, Kecamatan Air Batu tahun anggaran 2024 Rp.74.821.040,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2411-10942765.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Gajah, Kecamatan Meranti tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.924.660,00 dengan nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942734.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.949.670,00. Nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942955.

Pemasangan con block halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.464.843.504,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dengan kode paket A19-P2502- 11574437. Padahal, tuntutan ganti rugi ini melebihi ambang batas waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak rekanan masih belum mengembalikan.

Padahal, seharusnya,pembayaran TGR memiliki batas waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh pihak dinas setempat. Apabila TGR belum dikembalikan, maka masalahnya bisa ke ranah hukum.

Sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima instansi terkait.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB