Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Dulu hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat, namun pemerintah Indonesia merubah statusnya menjadi hutan lindung, kenyataannya bahwa dengan status hutan lindung tidak menguntungkan bagi masyarakat adatnya kecuali untuk para mafia tanah, kamis (9/7/26).

Dengan ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung secara hukum, berarti secara otomatis menjadi masuk Zona Kuning (Hutan Negara) yang dilarang keras untuk dialih fungsikan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pelepasan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 untuk mencegah abrasi, melindungi ekosistem pesisir (seperti mangrove), dan mengamankan masyarakat dari bencana alam, Batas hutan lindung pantai atau sempadan pantai ditetapkan minimal selebar 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Baca Juga :  IMRB Apresiasi Gerak Cepat Aparat di Pantai Barat, Desak Pemprov Sumut Hadirkan Solusi Permanen

Berdasarkan Permen KKP Nomor 21 Tahun 2018, eksistensi ekosistem seperti lahan basah dan mangrove harus dilindungi dan ditetapkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona ini diatur dalam Aturan Penggunaan Ruang dan Pembatasan aktivitas sangat ketat berlaku di zona ini.

Nah, yang menjadi persoalan saat ini adalah permaianan mafia tanah tetap melibatkan pengusaha dan oknum-oknum pemerintahan yang nakal dengan segala jabatan dan kekuasaannya dan yang selalu tertindas adalah rakyat kecil.

Tanggapan Datok Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang

“Beberapa tahun yang lalu ada konlik di lingkungan masyarakat terkait hutan lindung yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Jangankan pohon di hutan lindung ditebang, rantingnya pun tidak boleh dipatahkan,” buka datok.

Baca Juga :  TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina

“Tiba-tiba bisa keluar surat kepemilikan dilahan hutan lindung tersebut dari pemerintah tapi bukan masyarakat setempat dan bisa berdiri hotel-hotel di pinggir pantai, dan saat ini pantai yang biasa tempat bermain dan mencari makan laut kalau masyarakat masuk harus bayar, kacau” ingatnya.

“Kemungkinan besar kejadian di Desa Pantai Cermin akan terjadi juga di Desa Regemuk di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dimana konflik masyarakat dengan pihak pengusaha dan pemerintah telah terjadi dan saat ini sudah masuk ke instansi hukum dengan dalih akan di bongkar gubuk warga yang tebyat dari bambu dan kayu ukuran 3×4 yang tidak memiliki PBG” tutup datok arifin.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian
Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah
Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga
PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Rakor Aswakada Sumut
Asri Ludin Tambunan Lepas Kontingen Pesparani Katolik Deli Serdang ke Pematang Siantar
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Lingkungan Penanaman 1.997 Bibit Pohon Lintas Generasi di Percut Sei Tuan
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru