Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Dulu hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat, namun pemerintah Indonesia merubah statusnya menjadi hutan lindung, kenyataannya bahwa dengan status hutan lindung tidak menguntungkan bagi masyarakat adatnya kecuali untuk para mafia tanah, kamis (9/7/26).

Dengan ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung secara hukum, berarti secara otomatis menjadi masuk Zona Kuning (Hutan Negara) yang dilarang keras untuk dialih fungsikan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pelepasan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 untuk mencegah abrasi, melindungi ekosistem pesisir (seperti mangrove), dan mengamankan masyarakat dari bencana alam, Batas hutan lindung pantai atau sempadan pantai ditetapkan minimal selebar 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Rencanakan Pembangunan Greenhouse untuk Stabilkan Harga Hortikultura

Berdasarkan Permen KKP Nomor 21 Tahun 2018, eksistensi ekosistem seperti lahan basah dan mangrove harus dilindungi dan ditetapkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona ini diatur dalam Aturan Penggunaan Ruang dan Pembatasan aktivitas sangat ketat berlaku di zona ini.

Nah, yang menjadi persoalan saat ini adalah permaianan mafia tanah tetap melibatkan pengusaha dan oknum-oknum pemerintahan yang nakal dengan segala jabatan dan kekuasaannya dan yang selalu tertindas adalah rakyat kecil.

Tanggapan Datok Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang

“Beberapa tahun yang lalu ada konlik di lingkungan masyarakat terkait hutan lindung yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Jangankan pohon di hutan lindung ditebang, rantingnya pun tidak boleh dipatahkan,” buka datok.

Baca Juga :  BPH DPP Ormas Salom Gelar Nataru Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru Periode 2025–2029

“Tiba-tiba bisa keluar surat kepemilikan dilahan hutan lindung tersebut dari pemerintah tapi bukan masyarakat setempat dan bisa berdiri hotel-hotel di pinggir pantai, dan saat ini pantai yang biasa tempat bermain dan mencari makan laut kalau masyarakat masuk harus bayar, kacau” ingatnya.

“Kemungkinan besar kejadian di Desa Pantai Cermin akan terjadi juga di Desa Regemuk di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dimana konflik masyarakat dengan pihak pengusaha dan pemerintah telah terjadi dan saat ini sudah masuk ke instansi hukum dengan dalih akan di bongkar gubuk warga yang tebyat dari bambu dan kayu ukuran 3×4 yang tidak memiliki PBG” tutup datok arifin.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB