DELI SERDANG, SSOL.ID – Dulu hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat, namun pemerintah Indonesia merubah statusnya menjadi hutan lindung, kenyataannya bahwa dengan status hutan lindung tidak menguntungkan bagi masyarakat adatnya kecuali untuk para mafia tanah, kamis (9/7/26).
Dengan ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung secara hukum, berarti secara otomatis menjadi masuk Zona Kuning (Hutan Negara) yang dilarang keras untuk dialih fungsikan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pelepasan resmi dari pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 untuk mencegah abrasi, melindungi ekosistem pesisir (seperti mangrove), dan mengamankan masyarakat dari bencana alam, Batas hutan lindung pantai atau sempadan pantai ditetapkan minimal selebar 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Berdasarkan Permen KKP Nomor 21 Tahun 2018, eksistensi ekosistem seperti lahan basah dan mangrove harus dilindungi dan ditetapkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona ini diatur dalam Aturan Penggunaan Ruang dan Pembatasan aktivitas sangat ketat berlaku di zona ini.
Nah, yang menjadi persoalan saat ini adalah permaianan mafia tanah tetap melibatkan pengusaha dan oknum-oknum pemerintahan yang nakal dengan segala jabatan dan kekuasaannya dan yang selalu tertindas adalah rakyat kecil.
Tanggapan Datok Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang
“Beberapa tahun yang lalu ada konlik di lingkungan masyarakat terkait hutan lindung yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Jangankan pohon di hutan lindung ditebang, rantingnya pun tidak boleh dipatahkan,” buka datok.
“Tiba-tiba bisa keluar surat kepemilikan dilahan hutan lindung tersebut dari pemerintah tapi bukan masyarakat setempat dan bisa berdiri hotel-hotel di pinggir pantai, dan saat ini pantai yang biasa tempat bermain dan mencari makan laut kalau masyarakat masuk harus bayar, kacau” ingatnya.
“Kemungkinan besar kejadian di Desa Pantai Cermin akan terjadi juga di Desa Regemuk di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dimana konflik masyarakat dengan pihak pengusaha dan pemerintah telah terjadi dan saat ini sudah masuk ke instansi hukum dengan dalih akan di bongkar gubuk warga yang tebyat dari bambu dan kayu ukuran 3×4 yang tidak memiliki PBG” tutup datok arifin.
Penulis : Dt. Aripin









