MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 MiliarMEDAN, SSOL.ID – Mahkamah Agung menguatkan putusan Vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp 856,8 Miliar Pengadilan negeri Medan atas terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Baca Juga :  Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang. Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Baca Juga :  Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025.

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu. Hal ini menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Paviliun Deli Serdang Dinobatkan Terbaik di PRSU 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 18:24 WIB