MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 MiliarMEDAN, SSOL.ID – Mahkamah Agung menguatkan putusan Vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp 856,8 Miliar Pengadilan negeri Medan atas terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Baca Juga :  Ada Uang " sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan", KAMAK " KPK Harus Jerat Effendy Pohan

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang. Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025.

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu. Hal ini menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB