Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Kasus Perobohan gubug 3×4 meter yang terbuat dari kayu dan bambu di Desa rugemuk Kecamatan Pantai Labu oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membuktikan bahwa hukum bisa dipermainkan berdasarkan pesanan, selasa (14/7/26).

Didasari surat peringatan I, II dan III dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang dimana warga yang mendirikan gubug ukuran 3×4 meter diatas lahan milik orang lain tanpa menyebutkan siapa pemiliknya dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka Pemkab Deli Serdang melakukan eksekusi yang dibantu petugas Polresta Deli Serdang.

Namun kenyataan dilapangan sangat berbeda, lain yang tertulis dan lain pula yang dibacakan petugas Linmas Efendi M dari Polresta Deli Serdang dimana sewaktu pengeksekusian mengatakan bahwa gubug warga tersebut masuk dalam areal tambak (PT.Tun Sewindu), kejanggalanpun muncul sebab tidak sesuai dengan yang tertulis dalam surat peringatan.

Sementara berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan PT. Tun Sewindu termasuk yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX dan menurut dinas LHK Sumut bahwa lahan yang dipagari PT. Tun Sewindu sepanjang hampir 1 km tersebut masuk kawasan hutan lindung. Sehingga sempat dibongkar dan pasang Plank dari Dinas LHK Sumut.

Baca Juga :  Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban

Hari ini selasa 14 Juni 2026, gubug warga yang terbuat dari kayu dan bambu telah di robohkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Puluhan Personil Satpol PP dibantu aparat kecamatan dan kepolisian Polresta Deli Serdang, dan didepan seluruh aparat dan masyarakat pihak PT. Tun Sewindu kembali memagar yang ditetap sebagai Kawasn Hutan Lindung.

Keheranan dan desakan agar Kasatpol PP dan Kapolresta Deli Serdang dicopotpun menggema.

“Yang membuat peraturan itu Pemerintah, yang menentukan kawasan hutan lindung juga pemerintah, yang merobohkan pagar PT. Tun Sewindu juga Pemerintah, yang memasang Plank masuk kawasan hutan lindung juga Pemerintah, warga hanya bangun gubug dan bercocok tanam dikawasan hutan lindung guna posko kelompok tani dimana salahnya,” heran Datok Arifin.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui perkataan Petugas Polisi Efendi M (Linmas) berpangkat balok kuning 3 (AKP) melakukan perobohan gubug tersebut dengan alasan masuk wilayah tambak PT.Tun Sewindu, dan tidak membahas diatas lahan tersebut ada keputusan dari KLHK RI nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 dan juga Dinas LHK Sumut terkait kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Sumut Pecahkan Rekor MURI Lukisan 1.000 Meter di Momentum Hardiknas 2026

Dan alasan perobohan yang jelas terdengar berdasarkan isi dalam surat peringatan dari pemerintah (Satpol PP Deli Serdang) menyatakan warga membangun tanpa PBG di atas lahan PT. Tun Sewindu,” ungkitnya.

Dihari ini juga terjadi pemagaran ulang yang dilakukan pihak PT. Tun Sewindu yang disaksikan seluruh aparat pemerintah yang ikut merobohkan gubug warga tersebut, dimana sebenarnya pagar tersebut setahun lalu pernah di robohkan oleh Dinas LHK Sumut.

“Kapolresta dan Kasatpol PP Deli Serdang harus di copot karena mempermainkan hukum dengan tidak memperdulikan SK KLHK RI dan Dinas LHK Sumut, hanya berdasarkan aduan PT. Tun Sewindu belaka dan diduga sudah mempermainkan hukum untuk kepentingan mafia bukan menegakkan hukum sesuai dengan semestinya,” tegas Datok Arifin.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB