Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengakui mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Pengakuan itu disampaikan Irdian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jaringan internet di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,” kata Irdian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebingtinggi.

Baca Juga :  Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Alasan Jabatan Kosong
Irdian menjelaskan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena jabatan Kabid Informasi di Diskominfo Tebingtinggi saat itu kosong.

“Tidak ada permintaan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kami Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,” ujarnya.

Saat ditanya jaksa soal keabsahan rangkap jabatan, Irdian menyebut hal itu masih dibenarkan aturan karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt.

Baca Juga :  Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026). Empat orang diamankan, termasuk Nur Erdian dan pihak swasta Heny Afrianti.

Proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta itu diduga diarahkan memberikan success fee 20 persen atau sekitar Rp175 juta.

Nur Erdian didakwa Pasal 12 UU Tipikor. Sementara Heny Afrianti didakwa Pasal 605 KUHP. Sidang akan dilanjutkan 22 Juli 2026.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB