Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengakui mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Pengakuan itu disampaikan Irdian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jaringan internet di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,” kata Irdian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebingtinggi.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

Alasan Jabatan Kosong
Irdian menjelaskan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena jabatan Kabid Informasi di Diskominfo Tebingtinggi saat itu kosong.

“Tidak ada permintaan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kami Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,” ujarnya.

Saat ditanya jaksa soal keabsahan rangkap jabatan, Irdian menyebut hal itu masih dibenarkan aturan karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt.

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026). Empat orang diamankan, termasuk Nur Erdian dan pihak swasta Heny Afrianti.

Proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta itu diduga diarahkan memberikan success fee 20 persen atau sekitar Rp175 juta.

Nur Erdian didakwa Pasal 12 UU Tipikor. Sementara Heny Afrianti didakwa Pasal 605 KUHP. Sidang akan dilanjutkan 22 Juli 2026.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB