Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Mungkin sangat tepat jika dikatakan bahwa Pemerintahan di Kabupaten Deli dikatakan sangat kejam dan tak adil terkait penegakkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), senin (13/7/26).

Di satu sisi, pembangunan perumahan mewah Citra Land yang bermasalah dengan kepemilikan lahan dan juga tidak memiliki PBG bisa berdiri megah, tetapi bagi masyarakat kecil hukum itu terasa sangat tajam sekali.

Rencananya, besok selasa (14/7/26) pihak Polresta dan Satpol PP Deli Serdang akan melakukan pembongkaran gubug warga yang berada di Desa Rugemuk Dusun III Kecamatan Pantai Labu, dimana gubug yang akan dobongkar, dibangun dari kayu dan bambu yang hanya berukuran 3×4 meter dengan alasan tidak memiliki PBG.

Rencana sesuai dengan surat yang diterima warga dari Satpol PP tertanggal 13 Juli 2026 nomor : 100.3.12/2089 perihak : Pemberitahuan Pembongkaran serta adanya foto surat dari Polresta Deli Serdang yang ditujukan ke Satpol PP tanggal 11 juli 2026 nomor : B/3169/VII/PAM.3.3./2026 hal pelaksanaan penertiban untung hari selasa tanggal 14 Juli 2026 yang di tanda tangani oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, M.Si

Baca Juga :  Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut Karena Sakit Hati Pada Gubsu

Perihal ini terjadi disaat masyarakat keberatan pagar yang dibangun PT. Tun Sewindu sebagai tapal batas lahan dimana menurut data dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemrovinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa masuk dalam kawasan hutan lindung dan melakukan pembongkaran pagar seng serta memasang dari Dinas LHK Februari 2025 setahun yang lalu namun Plank itu sudah tidak ada diduga dicabut oleh pihak PT.Tun Sewindu.

Menurut keterangan warga Abdul Rahim bahwa gubug yang dibangunnya merupakan Posko tempat berkumpulnya kelompok tani yang bercocok tanam di lahan hutan lindung dan tepat diatas tembok pagar yang dibongkar dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan akan tetap mempertahankannya.

Masih dari keterangan warga, bahwa menurut PT.Tun Sewindu bahwa lahan dia tidak masuk kawasan hutan lindung dan kembali memagar pagar yang telah di robohkan dinas LHK Sumatera Utara dan mengganti LHK Sumut dengan dengan Plank kuasa hukum yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT. Tun Sewindu.

Baca Juga :  Massa Geruduk DPRD Sumut, Desak APH Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Polemik Ijazah

Kenyataannya dari kedua surat yang diterima warga, baik Satpol PP maupun pihak Polresta Deli Serdang seolah tidak merasa keberatan dengan pemagaran ulang yang dilakukan oleh PT. Tun Sewindu walau menurut Dinas LHK Sumut bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, dan berbeda perlakuannya dengan warga yang membangun gubug berukuran 3×4 meter.

“Saya menilai bahwa kerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dan juga Polresta Deli Serdang merasa tidak perlu dan penting berkoordinasi dengan dinas LHK Sumut, tapi nampak jelas kerjanya hanya mendengar aduan dari pihak PT.Tun Sewindu dengan identitas Pengusaha. Mungkin karena pengusaha terkenal banyak uangnya,” singkat Datok Arifin.

 

Penulis : Dt..Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax
Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.
Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank
Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama
Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban
Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD
8 Wilayah di Medan Kota Padam Listrik 4 Jam Hari Ini, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Solar Langka di Jalinsum, Perjalanan Bus Medan-Jakarta Molor Jadi 4 Hari
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:52 WIB

Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax

Senin, 13 Juli 2026 - 21:23 WIB

Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.

Senin, 13 Juli 2026 - 21:18 WIB

Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG

Senin, 13 Juli 2026 - 15:54 WIB

Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank

Senin, 13 Juli 2026 - 15:40 WIB

Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru