Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Mungkin sangat tepat jika dikatakan bahwa Pemerintahan di Kabupaten Deli dikatakan sangat kejam dan tak adil terkait penegakkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), senin (13/7/26).

Di satu sisi, pembangunan perumahan mewah Citra Land yang bermasalah dengan kepemilikan lahan dan juga tidak memiliki PBG bisa berdiri megah, tetapi bagi masyarakat kecil hukum itu terasa sangat tajam sekali.

Rencananya, besok selasa (14/7/26) pihak Polresta dan Satpol PP Deli Serdang akan melakukan pembongkaran gubug warga yang berada di Desa Rugemuk Dusun III Kecamatan Pantai Labu, dimana gubug yang akan dobongkar, dibangun dari kayu dan bambu yang hanya berukuran 3×4 meter dengan alasan tidak memiliki PBG.

Rencana sesuai dengan surat yang diterima warga dari Satpol PP tertanggal 13 Juli 2026 nomor : 100.3.12/2089 perihak : Pemberitahuan Pembongkaran serta adanya foto surat dari Polresta Deli Serdang yang ditujukan ke Satpol PP tanggal 11 juli 2026 nomor : B/3169/VII/PAM.3.3./2026 hal pelaksanaan penertiban untung hari selasa tanggal 14 Juli 2026 yang di tanda tangani oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, M.Si

Baca Juga :  Semarak HUT RI-80 SMA NEGERI 21 Medan Gelar Cosplay Tokoh Pahlawan

Perihal ini terjadi disaat masyarakat keberatan pagar yang dibangun PT. Tun Sewindu sebagai tapal batas lahan dimana menurut data dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemrovinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa masuk dalam kawasan hutan lindung dan melakukan pembongkaran pagar seng serta memasang dari Dinas LHK Februari 2025 setahun yang lalu namun Plank itu sudah tidak ada diduga dicabut oleh pihak PT.Tun Sewindu.

Menurut keterangan warga Abdul Rahim bahwa gubug yang dibangunnya merupakan Posko tempat berkumpulnya kelompok tani yang bercocok tanam di lahan hutan lindung dan tepat diatas tembok pagar yang dibongkar dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan akan tetap mempertahankannya.

Masih dari keterangan warga, bahwa menurut PT.Tun Sewindu bahwa lahan dia tidak masuk kawasan hutan lindung dan kembali memagar pagar yang telah di robohkan dinas LHK Sumatera Utara dan mengganti LHK Sumut dengan dengan Plank kuasa hukum yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT. Tun Sewindu.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan 7,9 Persen, Buruh Nilai UMP 2025 Sumut Bisa Naik Hingga 9,5 Persen

Kenyataannya dari kedua surat yang diterima warga, baik Satpol PP maupun pihak Polresta Deli Serdang seolah tidak merasa keberatan dengan pemagaran ulang yang dilakukan oleh PT. Tun Sewindu walau menurut Dinas LHK Sumut bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, dan berbeda perlakuannya dengan warga yang membangun gubug berukuran 3×4 meter.

“Saya menilai bahwa kerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dan juga Polresta Deli Serdang merasa tidak perlu dan penting berkoordinasi dengan dinas LHK Sumut, tapi nampak jelas kerjanya hanya mendengar aduan dari pihak PT.Tun Sewindu dengan identitas Pengusaha. Mungkin karena pengusaha terkenal banyak uangnya,” singkat Datok Arifin.

 

Penulis : Dt..Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenakan Pakaian Ada Toba, Bobby Nasution Pilih Berdiri Pimpin Upacara HUT RI ke 81
86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan
Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI
FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
Wartawan Tanjung Balai Jadikan HUT Ke-81 Momentum Politik Kerakyatan, Bukan Sekadar Seremoni
Terkait Alih Fungsi Lahan, Yayasan T Amir Hamzah Tak Membalas Konfirmasi Wartawan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Mengenakan Pakaian Ada Toba, Bobby Nasution Pilih Berdiri Pimpin Upacara HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:57 WIB

86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB