APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Aparat penegak hukum diminta turun tangan mengaudit PT Tun Sewindu. Perusahaan itu diduga sudah hampir 40 tahun menguasai lahan negara seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, tanpa izin resmi.

Ironisnya, dasar penguasaan lahan itu hanya selembar “surat jual beli” dari Kecamatan Pantai Labu tahun 1988 seluas 4.725 m2 untuk wilayah Desa Pematang Biara.

“Yang dipakai sekarang sudah sampai ke Rugemuk dan masuk hutan lindung. Ini sudah keterlaluan,” kata warga, Minggu (12/7/2026).

Disebut Masuk Hutan Lindung, Pagar Dibongkar Dinas LHK

Masalah ini mencuat karena sebagian lahan yang dipagari PT Tun Sewindu masuk ke kawasan hutan lindung.

Berdasarkan data KLHK RI nomor SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, PT Tun Sewindu masuk daftar perusahaan yang membangun usaha di kawasan hutan tanpa izin tahap IX.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

Bukti nyata, pada 23 Februari 2025 lalu Kadis LHK Sumut saat itu, Juliani Siregar, memimpin pembongkaran pagar perusahaan. Saat itu juga dipasang plang “Kawasan Hutan Lindung” dan warga membangun gubuk jaga 3×4 meter.

Tapi tak lama kemudian plang itu hilang. Gantinya muncul plang PT Tun Sewindu dan KSU Primer Koperasi Kartika Gajah Mada Pomdam I/BB. Kini plang koperasi itu sudah tidak ada, tinggal plang PT Tun Sewindu.

Setelah pagar dibongkar, PT Tun Sewindu disebut melayangkan somasi ke Dinas LHK Sumut. Perusahaan juga melakukan pemagaran ulang dengan memakai “orang sipil” yang diduga preman dari luar Desa Rugemuk.

Warga Justru Disomasi dan Diancam Bongkar

Alih-alih perusahaan yang ditertibkan, warga yang menjaga hutan justru mendapat tekanan.

Baca Juga :  Mantan Ka.Kanwil BPN Sumut dan Ka.Kantor BPN Deli Serdang Ditahan Kejatisu 

Satpol PP Pemkab Deli Serdang melayangkan surat peringatan 1, 2, 3 agar gubuk 3×4 meter milik warga dibongkar karena tidak punya PBG. Kapolresta Deli Serdang juga mengirim surat agar warga datang untuk mediasi sebelum pembongkaran.

“Ini aneh. Gubuk kayu 3×4 meter dikejar-kejar PBG nya. Sementara pagar perusahaan di hutan lindung dibiarkan. Citraland yang tak ada PBG juga aman,” sindir Datuk Arifin, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang.

Datuk Arifin mendesak APH memeriksa tuntas berkas PT Tun Sewindu.
“Sebaiknya berkasnya diuji di laboratorium. Apalagi KLHK sudah keluarkan SK 2022 yang menyebut usaha mereka di kawasan hutan tidak berizin. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Tun Sewindu belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB