APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Aparat penegak hukum diminta turun tangan mengaudit PT Tun Sewindu. Perusahaan itu diduga sudah hampir 40 tahun menguasai lahan negara seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, tanpa izin resmi.

Ironisnya, dasar penguasaan lahan itu hanya selembar “surat jual beli” dari Kecamatan Pantai Labu tahun 1988 seluas 4.725 m2 untuk wilayah Desa Pematang Biara.

“Yang dipakai sekarang sudah sampai ke Rugemuk dan masuk hutan lindung. Ini sudah keterlaluan,” kata warga, Minggu (12/7/2026).

Disebut Masuk Hutan Lindung, Pagar Dibongkar Dinas LHK

Masalah ini mencuat karena sebagian lahan yang dipagari PT Tun Sewindu masuk ke kawasan hutan lindung.

Berdasarkan data KLHK RI nomor SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, PT Tun Sewindu masuk daftar perusahaan yang membangun usaha di kawasan hutan tanpa izin tahap IX.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, RCW Resmi Laporkan Proyek Peningkatan Jembatan Dinas SDABMBK Deli Serdang

Bukti nyata, pada 23 Februari 2025 lalu Kadis LHK Sumut saat itu, Juliani Siregar, memimpin pembongkaran pagar perusahaan. Saat itu juga dipasang plang “Kawasan Hutan Lindung” dan warga membangun gubuk jaga 3×4 meter.

Tapi tak lama kemudian plang itu hilang. Gantinya muncul plang PT Tun Sewindu dan KSU Primer Koperasi Kartika Gajah Mada Pomdam I/BB. Kini plang koperasi itu sudah tidak ada, tinggal plang PT Tun Sewindu.

Setelah pagar dibongkar, PT Tun Sewindu disebut melayangkan somasi ke Dinas LHK Sumut. Perusahaan juga melakukan pemagaran ulang dengan memakai “orang sipil” yang diduga preman dari luar Desa Rugemuk.

Warga Justru Disomasi dan Diancam Bongkar

Alih-alih perusahaan yang ditertibkan, warga yang menjaga hutan justru mendapat tekanan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan,Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga, Bakal Diperiksa Lagi

Satpol PP Pemkab Deli Serdang melayangkan surat peringatan 1, 2, 3 agar gubuk 3×4 meter milik warga dibongkar karena tidak punya PBG. Kapolresta Deli Serdang juga mengirim surat agar warga datang untuk mediasi sebelum pembongkaran.

“Ini aneh. Gubuk kayu 3×4 meter dikejar-kejar PBG nya. Sementara pagar perusahaan di hutan lindung dibiarkan. Citraland yang tak ada PBG juga aman,” sindir Datuk Arifin, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang.

Datuk Arifin mendesak APH memeriksa tuntas berkas PT Tun Sewindu.
“Sebaiknya berkasnya diuji di laboratorium. Apalagi KLHK sudah keluarkan SK 2022 yang menyebut usaha mereka di kawasan hutan tidak berizin. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Tun Sewindu belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru