DELI SERDANG, SSOL.ID – Aparat penegak hukum diminta turun tangan mengaudit PT Tun Sewindu. Perusahaan itu diduga sudah hampir 40 tahun menguasai lahan negara seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, tanpa izin resmi.
Ironisnya, dasar penguasaan lahan itu hanya selembar “surat jual beli” dari Kecamatan Pantai Labu tahun 1988 seluas 4.725 m2 untuk wilayah Desa Pematang Biara.
“Yang dipakai sekarang sudah sampai ke Rugemuk dan masuk hutan lindung. Ini sudah keterlaluan,” kata warga, Minggu (12/7/2026).
Disebut Masuk Hutan Lindung, Pagar Dibongkar Dinas LHK
Masalah ini mencuat karena sebagian lahan yang dipagari PT Tun Sewindu masuk ke kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data KLHK RI nomor SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, PT Tun Sewindu masuk daftar perusahaan yang membangun usaha di kawasan hutan tanpa izin tahap IX.
Bukti nyata, pada 23 Februari 2025 lalu Kadis LHK Sumut saat itu, Juliani Siregar, memimpin pembongkaran pagar perusahaan. Saat itu juga dipasang plang “Kawasan Hutan Lindung” dan warga membangun gubuk jaga 3×4 meter.
Tapi tak lama kemudian plang itu hilang. Gantinya muncul plang PT Tun Sewindu dan KSU Primer Koperasi Kartika Gajah Mada Pomdam I/BB. Kini plang koperasi itu sudah tidak ada, tinggal plang PT Tun Sewindu.
Setelah pagar dibongkar, PT Tun Sewindu disebut melayangkan somasi ke Dinas LHK Sumut. Perusahaan juga melakukan pemagaran ulang dengan memakai “orang sipil” yang diduga preman dari luar Desa Rugemuk.
Warga Justru Disomasi dan Diancam Bongkar
Alih-alih perusahaan yang ditertibkan, warga yang menjaga hutan justru mendapat tekanan.
Satpol PP Pemkab Deli Serdang melayangkan surat peringatan 1, 2, 3 agar gubuk 3×4 meter milik warga dibongkar karena tidak punya PBG. Kapolresta Deli Serdang juga mengirim surat agar warga datang untuk mediasi sebelum pembongkaran.
“Ini aneh. Gubuk kayu 3×4 meter dikejar-kejar PBG nya. Sementara pagar perusahaan di hutan lindung dibiarkan. Citraland yang tak ada PBG juga aman,” sindir Datuk Arifin, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang.
Datuk Arifin mendesak APH memeriksa tuntas berkas PT Tun Sewindu.
“Sebaiknya berkasnya diuji di laboratorium. Apalagi KLHK sudah keluarkan SK 2022 yang menyebut usaha mereka di kawasan hutan tidak berizin. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Tun Sewindu belum memberikan klarifikasi resmi.
Penulis : Dt. Aripin









