Gubuk 3×4 Meter Terancam Bongkar, Perumahan Mewah Citraland Tetap Berdiri

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID — Sepucuk surat datang ke Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu. Isinya: undangan rapat koordinasi. Agendanya: pembongkaran.

Yang akan dibongkar bukan mal, bukan pabrik. Hanya sebuah gubuk kayu dan bambu berukuran 3×4 meter milik Bapak Tua dan Abdur Rahim. Alasannya klasik: tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung atau PBG.

Surat bernomor B/3142/VII/PAM.3.3./2026 dari Polresta Deli Serdang itu bertanggal 7 Juli 2026. Warga diminta hadir Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Command Center Polresta.

Baca Juga :  Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax

Hukum Bergerak Cepat Untuk Yang Kecil.

Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, kabar lain juga ramai. Perumahan mewah Citraland yang disebut bermasalah dalam urusan PBG, masih berdiri kokoh. Tak ada segel. Tak ada surat pembongkaran. Padahal beritanya sudah viral ke mana-mana.

“Negeri ini memang sudah nampak gejala rusak penegakkan hukumnya. Bagi rakyat lemah hukum terasa tajam sekali, tapi pada oknum pengusaha dan pejabat hukum menjadi tumpul,” ujar Dt. Arifin, menyuarakan kegelisahan yang mungkin juga dirasakan banyak orang.

Baca Juga :  Bank Sumut Diminta, Buka Informasi Hasil RUPS

Satu gubuk bambu di ujung desa dikejar aturan. Satu perumahan besar di tengah kota dibiarkan berdiri.

Pertanyaannya sederhana: untuk siapa hukum ini ditegakkan?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen
Publik Menanti, 3 Tewas Ledakan Grand Polonia, Tersangka Minggu Depan Diumumkan
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen

Berita Terbaru