Gubuk 3×4 Meter Terancam Bongkar, Perumahan Mewah Citraland Tetap Berdiri

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID — Sepucuk surat datang ke Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu. Isinya: undangan rapat koordinasi. Agendanya: pembongkaran.

Yang akan dibongkar bukan mal, bukan pabrik. Hanya sebuah gubuk kayu dan bambu berukuran 3×4 meter milik Bapak Tua dan Abdur Rahim. Alasannya klasik: tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung atau PBG.

Surat bernomor B/3142/VII/PAM.3.3./2026 dari Polresta Deli Serdang itu bertanggal 7 Juli 2026. Warga diminta hadir Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Command Center Polresta.

Baca Juga :  Bobby Nasution Tanggapi Pemekaran Daerah di Sumut, Soroti Potensi Penggabungan Wilayah

Hukum Bergerak Cepat Untuk Yang Kecil.

Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, kabar lain juga ramai. Perumahan mewah Citraland yang disebut bermasalah dalam urusan PBG, masih berdiri kokoh. Tak ada segel. Tak ada surat pembongkaran. Padahal beritanya sudah viral ke mana-mana.

“Negeri ini memang sudah nampak gejala rusak penegakkan hukumnya. Bagi rakyat lemah hukum terasa tajam sekali, tapi pada oknum pengusaha dan pejabat hukum menjadi tumpul,” ujar Dt. Arifin, menyuarakan kegelisahan yang mungkin juga dirasakan banyak orang.

Baca Juga :  Puluhan Massa Demo Bapenda Kota Medan,Minta Usut Pungli di Balik Pajak Reklame Bapenda Kota Medan

Satu gubuk bambu di ujung desa dikejar aturan. Satu perumahan besar di tengah kota dibiarkan berdiri.

Pertanyaannya sederhana: untuk siapa hukum ini ditegakkan?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditangan Calvijn Simanjuntak, Polresta Medan Terus Bertransformasi Jadi Lebih Profesional
Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Tekankan Integritas dan Disiplin Kepala UPT
Kejati Sumut dan Imigrasi Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum
Kanwil Kemenag Sumut dan Lintas Instansi Bahas Draf MoU Tentang Pendaftaran Tanah Wakaf
Kericuhan Warnai Pembagian SK Guru di Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah Ismailiyah Medan
Audit BPK Temukan Kejanggalan Penyaluran Kredit Rp11,3 Miliar Bank Sumut ke Debitur “WF”
Perpanjang SIM di Medan Makin Mudah, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 6-12 Juli 2026
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:11 WIB

Ditangan Calvijn Simanjuntak, Polresta Medan Terus Bertransformasi Jadi Lebih Profesional

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:09 WIB

Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:08 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Tekankan Integritas dan Disiplin Kepala UPT

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:06 WIB

Kejati Sumut dan Imigrasi Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:03 WIB

Kericuhan Warnai Pembagian SK Guru di Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah Ismailiyah Medan

Berita Terbaru