Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Bripka YML (31), personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labusel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan setelah Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tim Paminal Seksi Propam Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

“Untuk kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7).

Untuk proses pidana umum, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bripka YML dikabarkan masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kategorinya masuk hukuman berat. Walaupun demikian, kita tunggu hasil putusan tetap pengadilan,” ujarnya.

Bripka YML diketahui merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Setelah berkas perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ia ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang selama 20 hari.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Dalam perkara ini, Bripka YML dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB