Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Bripka YML (31), personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labusel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan setelah Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tim Paminal Seksi Propam Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

“Untuk kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7).

Untuk proses pidana umum, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bripka YML dikabarkan masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kategorinya masuk hukuman berat. Walaupun demikian, kita tunggu hasil putusan tetap pengadilan,” ujarnya.

Bripka YML diketahui merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Setelah berkas perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ia ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang selama 20 hari.

Baca Juga :  PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Dalam perkara ini, Bripka YML dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB