DELI SERDANG, SSOL.ID – Datuk Arifin, selaku Datuk Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, memberikan pernyataan tegas dan mendalam terkait adanya pemberitaan di media menyangkut persoalan Grand yang beredar di wilayah Kesultanan Serdang dan ada yang mengatasnamakan Datuk Putih, Selasa (14/7/2026).
Berikut pokok-pokok pernyataan resminya:
1. Perbedaan Jelas Antara Kesultanan Serdang dan Deli
“Perlu ditegaskan dengan tegas dan tegas kembali: Kesultanan Serdang dan Kesultanan Deli adalah dua pemerintahan yang terpisah dan berbeda pada zamannya. Secara otomatis, segala bentuk dokumen, tata cara pemberian hak, hingga bentuk surat tanah atau Grant-nya pun tidak sama sekali. Tidak boleh disamakan apalagi dicampuradukkan.”
2. Struktur Wilayah dan Ciri Khas Dokumen Kesultanan Serdang
“Di dalam lingkungan Kesultanan Serdang, kita mengenal pembagian wilayah seperti Luhak, Kedatokan, Kejeruan, dan Kerajaan. Setiap wilayah memiliki ciri khas bentuk surat dan pemberian hak masing-masing, namun tetap memiliki kesamaan dasar karena merupakan satu kesatuan utuh di bawah naungan Kesultanan Serdang.”
3. Sosok “Datuk Putih” Tidak Dikenal dalam Sejarah Kerapatan
“Sejak saya diangkat menjabat sebagai Datuk Panglima Kaum Ramunia mulai tahun 2020, saya tidak pernah sekalipun mendengar cerita, sejarah, maupun pembahasan resmi mengenai sosok ‘Datuk Putih’ dalam setiap pertemuan kerapatan adat Kesultanan Serdang. Yang ada justru pertanyaan besar: mengapa kini tiba-tiba bermunculan dokumen Grant atas nama sosok tersebut di berbagai tempat? Siapa sebenarnya dia? Tak ada satu pun tokoh adat yang tahu.”
4. Bentuk Dokumen Tiap Wilayah Berbeda-Beda
“Saya sendiri pernah memegang dan melihat bentuk asli maupun salinan dokumen Grant milik Luhak Ramunia. Tentu bentuk dan isinya berbeda dengan dokumen yang berlaku di wilayah Kedatokan Batang Kuis maupun wilayah lain di lingkungan Kesultanan Serdang.”
5. Dugaan Kuat Rekayasa Mafia Tanah
“Saya juga menemukan dokumen yang mengaku sebagai bukti asli Kesultanan Serdang, namun bentuk blankonya persis seperti milik Kesultanan Deli, kertasnya pun dimanipulasi seolah-olah dokumen lama. Ini sangat mencurigakan, sangat diduga merupakan rekayasa jahat dari mafia tanah, dan hal ini sangat mencemarkan nama baik serta kehormatan Kesultanan Serdang.”
6. Tidak Ada Bukti Keabsahan Atas Nama “Datuk Putih”
“Sampai saat ini, saya belum pernah melihat bentuk asli maupun salinan sekalipun dokumen Grant yang mengatasnamakan ‘Datuk Putih’. Oleh karenanya, saya dengan tegas menyatakan tidak dapat memastikan keabsahannya: apakah itu benar milik Kesultanan Serdang dari wilayah tertentu, ataukah sengaja menggunakan blanko kesultanan lain yang dipalsukan seolah-olah milik Kesultanan Serdang.”
Datuk Arifin berharap pernyataan ini menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak, agar tidak lagi tertipu oleh dokumen palsu yang mengatasnamakan lembaga adat, serta mengajak masyarakat untuk menjaga dan menghormati sejarah serta ketentuan adat yang berlaku.
Penulis : Dt. Arifin









