Benarkah Gubernur Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK? Begini Kata Plt Deputi Penindakan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (BN) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi akan menunggu hasil akhir persidangan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses hukum masih berjalan, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan laporan resmi kepada pimpinan KPK setelah persidangan rampung.

“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan. Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” ujar Asep dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Asep menambahkan, tindak lanjut KPK terhadap kasus tersebut akan ditentukan setelah laporan hasil penuntutan diserahkan oleh JPU.

“Tunggu sampai persidangannya selesai, nanti akan ada laporan dari jaksa terkait pelaksanaan persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Proyek Banjir Rp 8,3 Miliar di Asahan Disorot: Spek Diduga Asal-Asalan, APH Turun Tangan!

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan beberapa pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi.

Pada Rabu (5/11/2025), tim jaksa telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni:

  • Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, beberapa pejabat aktif Pemprov Sumut juga bakal segera menjalani sidang, termasuk:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang dikenal sebagai anak buah sekaligus orang dekat Bobby Nasution.

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.

  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Pengamat Hukum Desak KPK Transparan

Pengamat hukum dan antikorupsi dari Universitas Medan Area, Dr. Reza Harahap, menilai KPK harus membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik, mengingat posisi kepala daerah yang sedang menjabat.

“KPK perlu menjelaskan sejauh mana indikasi keterlibatan pejabat struktural di bawah Gubernur, agar publik tidak berspekulasi. Proses hukum harus dijaga independensinya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa malam (11/11/2025).

Reza juga menegaskan, jika memang ada aliran dana atau komunikasi yang mengarah pada pengaruh kepala daerah, KPK wajib menindaklanjuti secara objektif.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kalau ada bukti kuat, harus diproses seperti tersangka lain,” tegasnya.

Penulis : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut

Berita Terbaru