DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Komisi B DPRD Sumut menemukan dugaan kuat PT Tun Sewindu menguasai dan beraktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat – RDP dengan Kelompok Tani Pantai Labu Forestry, Rabu (5/8/2026).

RDP membahas konflik lahan seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Lahan itu dipagari PT Tun Sewindu untuk usaha tambak udang.

Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan data Dinas LHK Sumut dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, sebagian lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Perkiraan luasnya sekitar 15 hektar.

Kepala Balai Gakkum Hari Novianto dalam rapat menyebut aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

“Artinya sama-sama kita dengar dari Gakkum. Aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak ada izinnya,” tegas Pimpinan Rapat Hariyanto, Lc, MA dari Fraksi PKS.

Baca Juga :  KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

Hal senada disampaikan kuasa hukum Kelompok Tani, Ramces Pandiangan, SH, MH.

“PT Tun Sewindu menguasai hutan lindung diduga tanpa izin. Bahkan izin yang diajukan di Desa Pematang Biara juga belum diberikan. Ini harus segera ditindak,”ujarnya.

Pondok Warga Dibongkar, Pagar Perusahaan Dibiarkan
Kelompok Tani juga menyoroti tindakan Satpol PP Deli Serdang yang merobohkan pondok dan rumah warga di Rugemuk, sementara pagar perusahaan di lahan yang sama masih berdiri.

“Kenapa pondok milik warga dirobohkan. Tapi bangunan besar di atas hutan lindung tidak dirobohkan,” kata Tiopan Tarigan, SH.

Ketua Kelompok Tani Tuah dengan nada kesal menyebut Desa Rugemuk adalah kampung lama yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

“Kami penduduk asli turun-temurun. Aneh rasanya kami disuruh minta izin, tapi orang luar yang dapat,” tegasnya.

Baca Juga :  Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Perwakilan warga Abdul Rahim menyebut patok batas hutan lindung pernah dipasang, namun dicabut perusahaan. Pagar perusahaan juga pernah dibongkar Kadis LHK Sumut Yuliana Siregar pada Februari 2025, tapi kembali berdiri.

Sementara itu Datok Arifin menegaskan bahwa surat-surat kepemilikan lahan yang di klime PT. Tun Suwindu harus diteliti ulang keabsahannya dan apa alas suratnya, patut diragukan sebab izin usahanya juga diduga belum ada.

RDP Lanjutan
DPRD Sumut berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan PT Tun Sewindu dan Satgas PKH. Satgas PKH nantinya akan menentukan apakah lahan akan diambil alih atau dikenai sanksi.

DPRD juga meminta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan mengklarifikasi pembongkaran pondok warga.

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:43 WIB

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 21:04 WIB

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Berita Terbaru

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB