MEDAN, SSOL.ID – Komisi B DPRD Sumut menemukan dugaan kuat PT Tun Sewindu menguasai dan beraktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat – RDP dengan Kelompok Tani Pantai Labu Forestry, Rabu (5/8/2026).
RDP membahas konflik lahan seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Lahan itu dipagari PT Tun Sewindu untuk usaha tambak udang.
Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan data Dinas LHK Sumut dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, sebagian lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Perkiraan luasnya sekitar 15 hektar.
Kepala Balai Gakkum Hari Novianto dalam rapat menyebut aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
“Artinya sama-sama kita dengar dari Gakkum. Aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak ada izinnya,” tegas Pimpinan Rapat Hariyanto, Lc, MA dari Fraksi PKS.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kelompok Tani, Ramces Pandiangan, SH, MH.
“PT Tun Sewindu menguasai hutan lindung diduga tanpa izin. Bahkan izin yang diajukan di Desa Pematang Biara juga belum diberikan. Ini harus segera ditindak,”ujarnya.
Pondok Warga Dibongkar, Pagar Perusahaan Dibiarkan
Kelompok Tani juga menyoroti tindakan Satpol PP Deli Serdang yang merobohkan pondok dan rumah warga di Rugemuk, sementara pagar perusahaan di lahan yang sama masih berdiri.
“Kenapa pondok milik warga dirobohkan. Tapi bangunan besar di atas hutan lindung tidak dirobohkan,” kata Tiopan Tarigan, SH.
Ketua Kelompok Tani Tuah dengan nada kesal menyebut Desa Rugemuk adalah kampung lama yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Kami penduduk asli turun-temurun. Aneh rasanya kami disuruh minta izin, tapi orang luar yang dapat,” tegasnya.
Perwakilan warga Abdul Rahim menyebut patok batas hutan lindung pernah dipasang, namun dicabut perusahaan. Pagar perusahaan juga pernah dibongkar Kadis LHK Sumut Yuliana Siregar pada Februari 2025, tapi kembali berdiri.
RDP Lanjutan
DPRD Sumut berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan PT Tun Sewindu dan Satgas PKH. Satgas PKH nantinya akan menentukan apakah lahan akan diambil alih atau dikenai sanksi.
DPRD juga meminta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan mengklarifikasi pembongkaran pondok warga.
Penulis : Yuli









