Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, dari 17 orang yang diamankan terkait penggerebekan tambang emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sementara 15 orang lainnya dilepas.

“Dari (17) orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), ada dua orang yang dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3) malam.

Rahmad mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal.

“AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan. Sementara itu, baru dua orang tersebut yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

Terkait 15 orang lainnya, ia menjelaskan, dilepaskan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga hanya berperan sebagai pekerja pendukung di lokasi tambang tersebut.

“Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti.

Baca Juga :  BPK Temukan Belanja BOSP 29 Sekolah Disdik Sumut Senilai Rp1.728.903.019,17 Tidak Sesuai Ketentuan

“Diamankan 12 unit ekskavator,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, enam alat pendulang emas, serta tiga buku catatan yang berisi data hasil produksi emas.

Sebelumnya diberitakan, Petugas gabungan Polda Sumut kembali menangkap 17 orang yang diduga pekerja tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tujuh orang diamankan.

Kemudian pada tahap kedua, 10 orang lainnya ditangkap.Sehingga total yang ditangkap berjumlah 17 orang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat
PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:16 WIB

Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terbaru

Berita

PWI – Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:15 WIB

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB