Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI , SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan adanya ijazah palsu atau ketidaksesuaian data pendidikan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, kian menguat dan menjadi sorotan tajam publik.

Isu ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwasanya pihak Akademi YPK (Yayasan Pembinaan Keluarga)Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan jenjang Diploma III (D-3). Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Menurut Budi, berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode tahun 1987 hingga 1991. Fakta ini semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan.

Meski belum ada putusan hukum yang inkracht, desakan agar persoalan ini dibuka secara transparan semakin tak terbendung dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Melalui Ketua Koordinatornya, Saharuddin, organisasi ini menilai bahwa klarifikasi terbuka adalah langkah mutlak yang harus dilakukan tanpa ditunda-tunda.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Yang bersangkutan harus segera memberikan penjelasan yang jernih kepada masyarakat,” tegas Saharuddin.

Tak hanya menuntut penjelasan, GERBRAK juga mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut Saharuddin, langkah ini krusial untuk memetakan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun indikasi pidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kasus ini harus segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

“Jika terbukti ada manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka ini bukan sekadar persoalan etika semata, tetapi sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Wali Kota Tebing Tinggi belum memberikan konfirmasi maupun sanggahan resmi terkait tudingan tersebut. Keheningan ini justru memicu spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan.

Pengamat menilai, keterlambatan atau ketidakhadiran klarifikasi resmi dapat berdampak langsung pada erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam polemik yang terus berkembang.

Kasus ini pun menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di daerah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru