Penyidik Diminta Usut Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID-Penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta melakukan pengusutan pada pemasangan sembilan gelagar proyek Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp7.060.490.227,98.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300 tersebut, diduga menuai masalah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara (Suratin Sumut), Rahmatsyah SH, kepada media di Medan, Selasa (9/12).

Sebelumnya, proyek tersebut telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, yang menemukan sembilan unit gelagar proyek Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023, belum terpasang.

Hal itu terlihat pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2023, yang dirilis pada Mei 2024. Dimana, BPK menginstruksikan PPK agar segera memasang sembilan unit gelagar sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Dalam kasus ini, terjadi pada kelebihan penerimaan kemajuan pekerjaan atas pengadaan unit pracetak gelagar pada pekerjaan pembangunan overpass.

Pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS itu, melalui kontrak No 07/SP/5.1/APBD/2023 tanggal 18 September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300, dengan porsi APBD tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp52.395.491.300.

BPK menjelaskan, jenis itu merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebanyak satu kali untuk uang muka melalui SP2D No 07.15 tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp10.109.323.695, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 450 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

Dalam dokumen kontrak, diketahui terdapat pekerjaan penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I Bentang 30 sebanyak 18 unit dengan harga satuan sebesar Rp784.498.914,22 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.120.980.455,96 (Rp784.498.914,22 x 18 unit).

BPK menyebut, berdasarkan laporan sertifikat bulanan atau monthly certificate – MC, kemajuan pekerjaan per 25 Desember 2023 sebesar 11,648%, diantaranya termasuk penyediaan sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98.

Sementara, dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 5 Maret 2024, sembilan unit gelagar tersebut tidak terdapat di lokasi pekerjaan dan belum dipasangkan pada struktur bangunan.

Penyedia jasa PT PBS, menerangkan kepada BPK bahwa sembilan unit gelagar tersebut telah disiapkan dan masih disimpan di gudang supplier di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Dalam SSKK juga disebutkan, bahwa tidak diberikan penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang terjadi bagian permanen dari pekerjaan utama atau material on site,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis 20 Mei 2024.

Dengan demikian, penyediaan sembilan unit gelagar tersebut dapat diterima sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan jika telah siap untuk diletakkan diatas struktur bangunan, karena risiko patah/rusak pada saat erection dan pengangkutan merupakan tanggungjawab penyedia, sehingga pada laporan kemajuan per 25 Desember 2023, dilakukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sesuai kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

“Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa jika penyediaan sembilan unit gelagar tidak dimasukkan sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan, maka kontrak termasuk dalam kondisi kontrak kritis, dan perlu mendapatkan perhatian PPK dalam langkah-langkah kontrak kritis,” tulis BPK lebih lanjut.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023 yang saat itu dijabat oleh Topan Ginting, menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Namun, proyek pemasangan sembilan unit gelagar hasil temuan BPK tahun 2023 tersebut, kembali muncul pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, yang dirilis BPK pada Mei 2025.

“Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, dan mengintruksikan PPK supaya segera memasang sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98,” tulis BPK dalam ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (9/12), pihak terkait yang disinyalir terlibat dalam proyek tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Sementara, Topan Ginting, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus lain yang dilakukannya.

Rahmatsyah menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan ke sejumlah instansi termasuk ke media untuk bahan pemberitaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB