Mahasiswa Tuding DPRD Binjai Lindungi Ajie Karim, JMI Desak Klarifikasi Tudingan “Suruhan Bandar Narkoba”

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI- SUARASUMUTONLINE. ID -Kantor DPRD Kota Binjai kembali di demo oleh Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), Senin (22/9). Puluhan massa aksi turun ke jalan mendesak klarifikasi dari tiga anggota DPRD Binjai, Azrai Aziz, Ronggur Simorangkir, dan Yudi Pranata, yang sebelumnya melontarkan tudingan kontroversial bahwa aksi menuntut pemecatan Ajie Karim dari DPRD Sumut hanyalah “pesanan bandar narkoba”.

Tudingan itu dinilai mahasiswa sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap gerakan moral yang tengah mereka jalankan. Pangeran Siregar, Koordinator Aksi, dengan lantang menyebut tiga anggota DPRD tersebut bukan hanya tidak bertanggung jawab, melainkan juga pengecut karena tak berani menemui massa.

“Ketiga oknum ini membela Ajie Karim dengan tudingan murahan, tapi tidak punya nyali menjumpai kami. Mereka pengecut yang lebih memilih sembunyi daripada mempertanggungjawabkan ucapannya,” tegas Pangeran.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Aksi ini berawal dari kasus viral video Ajie Karim dugem di sebuah tempat hiburan malam, yang memicu gelombang kritik agar Partai Gerindra segera memecatnya dari DPRD Sumut dan keanggotaan partai. Namun, bukannya menjawab substansi persoalan, tiga anggota DPRD Binjai justru menuding seluruh aksi mahasiswa yang mengkritik Ajie Karim terafiliasi dengan bandar narkoba—sebuah tuduhan serius yang kini menjadi sorotan publik.

Di hadapan massa aksi, Syawal Sembiring, Sekwan DPRD Binjai, akhirnya menemui mahasiswa. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut lebih condong pada urusan internal partai. Namun, JMI menolak alasan itu dan menegaskan bahwa tudingan keji terhadap gerakan mahasiswa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Massa aksi pun melayangkan tuntutan agar DPRD Binjai segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang wajib dihadiri seluruh pimpinan DPRD Binjai, Polres Binjai, tiga anggota DPRD yang menuding, serta perwakilan mahasiswa. RDP itu, menurut JMI, harus menjadi ruang klarifikasi sekaligus pembuktian apakah tudingan mereka benar adanya atau sekadar tameng untuk melindungi Ajie Karim.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Permintaan itu akhirnya disanggupi oleh Sekwan DPRD Binjai yang berjanji segera menjadwalkan RDP. Namun JMI menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini dan bahkan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika DPRD gagal memberi kejelasan.

“Kami tidak akan berhenti. Jika DPRD Binjai membiarkan tudingan ini menggantung, kami akan melaporkan oknum-oknum itu karena fitnah dan pencemaran nama baik,” tutup Pangeran Siregar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru