PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , SSOL.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi didakwa melakukan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk persampahan anggaran tahun 2024. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar RpRp863.016.444.

Dalam pekara ini, terdakwa diduga bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), para terdakwa didakwa melanggar hukum dengan surat pekara terpisah.

“Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7) sore.

Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan bendahara pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM, untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengetahui pendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.

Baca Juga :  GM Grib Jaya Madina Dukung Penuh Upaya Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Stunting

Bahkan, terdakwa memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Terdakwa diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran belanja BBM, kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM,” terangnya.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, pada awal tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1.124.930.000.

Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) hingga surat perintah pencairan dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan anggaran belanja BBM.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait.

Bahkan, terdapat perbedaan bentuk dan format faktur serta nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan pegawai SPBU dimaksud.

Baca Juga :  Mantan Sekda Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Jadi Saksi Sidang Topan Ginting

Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga, juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 negara mengalami kerugian Rp863.016.444.

Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, korupsi BBM subsidi terjadi saat Hasbie menjabat sebagai Kadis KLH Kota Tebing Tinggi. Lalu,Hasbie ditangkap ketika menjabat sebagai Kadis Sosial Kota Tebing Tinggi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Terima Vonis Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi 1,5 Tahun Penjara
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi
Kejati Sumut Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun
KOMANDAN Madina dan JMI Demo di Mapoldasu, Desak Kapolda Tertibkan PETI di Muara Batang Gadis 
Berikan Dukungan Kepada Sumantri dan Fajar, Massa Pujakesuma Padati Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:38 WIB

Kejati Sumut Terima Vonis Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:27 WIB

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 22:58 WIB

Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi

Berita Terbaru