Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML, 31 tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum, Minggu (26/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.

Baca Juga :  MA Batalkan Vonis Bebas Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp17,7 Miliar

“Bripka YML merupakan tersangka keenam. Sebelumnya lima tersangka lain telah lebih dahulu diserahkan melalui tahap II,” kata Oloan.

Modus dan Kerugian Negara

Perkara ini terkait kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di luar panti, serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga pada Dinas Sosial Labusel 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran:
1. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan
2. Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi
3. Kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan lewat kwitansi fiktif
4. Dugaan penggelembungan harga atau mark up

Baca Juga :  Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

“Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,” ujar Oloan.

Pasal yang Disangkakan

Bripka YML disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Oloan menegaskan, penahanan ini merupakan komitmen Kejari Labusel dalam memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana bantuan sosial.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB