Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML, 31 tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum, Minggu (26/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.

Baca Juga :  Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

“Bripka YML merupakan tersangka keenam. Sebelumnya lima tersangka lain telah lebih dahulu diserahkan melalui tahap II,” kata Oloan.

Modus dan Kerugian Negara

Perkara ini terkait kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di luar panti, serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga pada Dinas Sosial Labusel 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran:
1. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan
2. Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi
3. Kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan lewat kwitansi fiktif
4. Dugaan penggelembungan harga atau mark up

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat," PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul "

“Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,” ujar Oloan.

Pasal yang Disangkakan

Bripka YML disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Oloan menegaskan, penahanan ini merupakan komitmen Kejari Labusel dalam memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana bantuan sosial.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB