Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML, 31 tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum, Minggu (26/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

“Bripka YML merupakan tersangka keenam. Sebelumnya lima tersangka lain telah lebih dahulu diserahkan melalui tahap II,” kata Oloan.

Modus dan Kerugian Negara

Perkara ini terkait kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di luar panti, serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga pada Dinas Sosial Labusel 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran:
1. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan
2. Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi
3. Kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan lewat kwitansi fiktif
4. Dugaan penggelembungan harga atau mark up

Baca Juga :  Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

“Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,” ujar Oloan.

Pasal yang Disangkakan

Bripka YML disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Oloan menegaskan, penahanan ini merupakan komitmen Kejari Labusel dalam memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana bantuan sosial.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru