JAKARTA, SSOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.
Pernyataan itu disampaikan Febrie usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie keberatan dengan keputusan penyidik menahannya selama 20 hari ke depan. Ia menyebut seharusnya jaksa pemeriksa mendalami dan menguji alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Kejagung.
Ia menegaskan, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami berkali-kali. Penetapan tersangka dan penahanan baru dilakukan setelah dilakukan ekspose dengan pimpinan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya.
Meski keberatan, Febrie mengaku menerima keputusan penahanan tersebut dan siap menghadapinya.
Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri. Ia ditahan di Rutan KPK mulai 24 Juli 2026.
Kejagung menyebut penempatan Febrie di Rutan KPK karena pertimbangan rekam jejaknya yang pernah menangani kasus besar, aspek perlindungan, serta untuk menjaga akuntabilitas dan sinergi dengan KPK.
Penulis : Dt.Arifin









