Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Suasana di Pengadilan Negeri Medan dipenuhi semangat perjuangan ketika ratusan mahasiswa bersama masyarakat Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, menggelar aksi damai untuk mengawal persidangan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial (Bansos) PENA Tahun 2024.

Aksi ini Bagi warga Desa Siparmahan, Desa Sappur Toba, dan Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, mereka merupakan ikhtiar mencari keadilan setelah mengaku menjadi korban dalam pelaksanaan Program Bansos PENA 2024.

Dengan membawa aspirasi masyarakat, mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Di tengah jalannya persidangan, massa aksi menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Samosir atas langkah hukum yang telah membawa perkara ini ke meja hijau.

Menurut mereka, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini merupakan harapan bagi masyarakat agar keadilan benar-benar dapat diwujudkan.

Namun, masyarakat juga berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang telah didakwa. Mereka meminta agar penyidikan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, masyarakat menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat selektif. Penegakan hukum, menurut mereka, harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan dana bantuan sosial, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Baca Juga :  Rabu Depan, Sidang " Suap" Topan Ginting Digelar

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, masyarakat Kenegerian Sihotang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
• Mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial PENA Tahun 2024.
• Meminta Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yaitu:
1. Bupati Samosir.
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.
3. Direktur Utama BUMDesma Marsahatahi Pangururan.
4. Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Menurut masyarakat, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah publik. Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya kepada pemerintah pusat, termasuk Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tanggal 20 November 2024 mengenai pengaduan masyarakat terkait Program Bansos PENA. Mereka berharap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian secara komprehensif.

Aksi yang mendapat pengawalan aparat keamanan tersebut berlangsung tertib dan damai. Kehadiran ratusan mahasiswa dinilai sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara jujur, transparan, dan bebas dari intervensi. Para mahasiswa menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

Baca Juga :  Sutrisno Pangaribuan : "KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek"

Bagi masyarakat Kenegerian Sihotang, perjuangan ini bukan hanya tentang satu perkara pidana, melainkan tentang kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi hak-hak warganya. Bantuan sosial pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas agar tidak menghilangkan hak masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan amanah publik.
Melalui aksi damai ini, masyarakat berharap persidangan menjadi titik awal untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh.

Mereka percaya bahwa penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap orang yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk mengawal keadilan. Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Harapan kami sederhana: kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat dalam orasinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB