Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom menegaskan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Kementerian Sosial tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Samosir.

Dana sebesar Rp5 juta per orang untuk 303 penerima manfaat itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat.

Hal itu disampaikan Kristina saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi program bantuan bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/7/2026).

“Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” kata Kristina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Kristina menjelaskan, Dinas Sosial hanya berperan sebagai fasilitator. Data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening penerima.

“Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah,” ujarnya.

Pertanggungjawaban dan SK Pendamping

Baca Juga :  Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Menurut Kristina, pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi SPJ, bon pembelian, faktur, dan dokumentasi sesuai ketentuan Kemensos.

Ia menambahkan, Surat Keputusan pengangkatan pendamping program juga diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinsos Samosir.

Saksi lain yang dihadirkan JPU Kejari Samosir adalah Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Marudut menyatakan pelaksanaan program merupakan kewenangan Kemensos, sedangkan Pemkab Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari penuntut umum.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB