Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom menegaskan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Kementerian Sosial tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Samosir.

Dana sebesar Rp5 juta per orang untuk 303 penerima manfaat itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat.

Hal itu disampaikan Kristina saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi program bantuan bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/7/2026).

“Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” kata Kristina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Kristina menjelaskan, Dinas Sosial hanya berperan sebagai fasilitator. Data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening penerima.

“Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah,” ujarnya.

Pertanggungjawaban dan SK Pendamping

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

Menurut Kristina, pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi SPJ, bon pembelian, faktur, dan dokumentasi sesuai ketentuan Kemensos.

Ia menambahkan, Surat Keputusan pengangkatan pendamping program juga diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinsos Samosir.

Saksi lain yang dihadirkan JPU Kejari Samosir adalah Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Marudut menyatakan pelaksanaan program merupakan kewenangan Kemensos, sedangkan Pemkab Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari penuntut umum.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB