Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom menegaskan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Kementerian Sosial tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Samosir.

Dana sebesar Rp5 juta per orang untuk 303 penerima manfaat itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat.

Hal itu disampaikan Kristina saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi program bantuan bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/7/2026).

“Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” kata Kristina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Kristina menjelaskan, Dinas Sosial hanya berperan sebagai fasilitator. Data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening penerima.

“Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah,” ujarnya.

Pertanggungjawaban dan SK Pendamping

Baca Juga :  Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Menurut Kristina, pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi SPJ, bon pembelian, faktur, dan dokumentasi sesuai ketentuan Kemensos.

Ia menambahkan, Surat Keputusan pengangkatan pendamping program juga diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinsos Samosir.

Saksi lain yang dihadirkan JPU Kejari Samosir adalah Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Marudut menyatakan pelaksanaan program merupakan kewenangan Kemensos, sedangkan Pemkab Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari penuntut umum.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Berita Terbaru