FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/7).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kembali secara benderang penyelidikan atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Sumatera Utara.

Koordinator aksi unjuk rasa menyampaikan, tuntutan tersebut berangkat dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa Tahun 2026.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memangil pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan dan juga memeriksa kembali sampai ke BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar bisa memahami bagaimana peran-peran orang ini,” ucap B Tafea, Senin (13/7).

Baca Juga :  Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Menurut massa aksi unjuk rasa, dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya informasi dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan pembahasan evaluasi kinerja pendamping desa.

Dalam rekaman itu, menurut mereka terdapat pembahasan mengenai dugaan rekomendasi nama nama pendamping desa yang diduga mau dimasukkan dalam kontrak tahun 2026.

Untuk itu, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami meminta kejaksaan profesional dalam penyelidikannya jangan karena sudah dikembalikan langsung percaya begitu saja,” lanjut B Tafea dalam orasinya.

Selain itu,Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menurunkan tim melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.

Massa aksi unjuk rasa juga menyampaikan sedikitnya 12 poin tuntutannya, di antaranya meminta pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungli, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak pendamping desa.

Baca Juga :  Selesaikan Perkara 2 Petani yang Bertikai Dengan Restoratif Justice

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) diterima oleh perwakilan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Randi H. Tambunan didampingi Anggota Tim Penyelidikan, Syahril, S.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Untuk perkembangan penanganannya tentu sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor),” kata Randi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) masih merasa belum puas terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya mempersilakan menyampaikan surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru