FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/7).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kembali secara benderang penyelidikan atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Sumatera Utara.

Koordinator aksi unjuk rasa menyampaikan, tuntutan tersebut berangkat dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa Tahun 2026.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memangil pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan dan juga memeriksa kembali sampai ke BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar bisa memahami bagaimana peran-peran orang ini,” ucap B Tafea, Senin (13/7).

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

Menurut massa aksi unjuk rasa, dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya informasi dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan pembahasan evaluasi kinerja pendamping desa.

Dalam rekaman itu, menurut mereka terdapat pembahasan mengenai dugaan rekomendasi nama nama pendamping desa yang diduga mau dimasukkan dalam kontrak tahun 2026.

Untuk itu, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami meminta kejaksaan profesional dalam penyelidikannya jangan karena sudah dikembalikan langsung percaya begitu saja,” lanjut B Tafea dalam orasinya.

Selain itu,Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menurunkan tim melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.

Massa aksi unjuk rasa juga menyampaikan sedikitnya 12 poin tuntutannya, di antaranya meminta pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungli, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak pendamping desa.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) diterima oleh perwakilan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Randi H. Tambunan didampingi Anggota Tim Penyelidikan, Syahril, S.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Untuk perkembangan penanganannya tentu sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor),” kata Randi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) masih merasa belum puas terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya mempersilakan menyampaikan surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Berita Terbaru