FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/7).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kembali secara benderang penyelidikan atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Sumatera Utara.

Koordinator aksi unjuk rasa menyampaikan, tuntutan tersebut berangkat dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa Tahun 2026.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memangil pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan dan juga memeriksa kembali sampai ke BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar bisa memahami bagaimana peran-peran orang ini,” ucap B Tafea, Senin (13/7).

Baca Juga :  KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

Menurut massa aksi unjuk rasa, dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya informasi dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan pembahasan evaluasi kinerja pendamping desa.

Dalam rekaman itu, menurut mereka terdapat pembahasan mengenai dugaan rekomendasi nama nama pendamping desa yang diduga mau dimasukkan dalam kontrak tahun 2026.

Untuk itu, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami meminta kejaksaan profesional dalam penyelidikannya jangan karena sudah dikembalikan langsung percaya begitu saja,” lanjut B Tafea dalam orasinya.

Selain itu,Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menurunkan tim melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.

Massa aksi unjuk rasa juga menyampaikan sedikitnya 12 poin tuntutannya, di antaranya meminta pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungli, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak pendamping desa.

Baca Juga :  Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 2 Tahun dan 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) diterima oleh perwakilan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Randi H. Tambunan didampingi Anggota Tim Penyelidikan, Syahril, S.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Untuk perkembangan penanganannya tentu sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor),” kata Randi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) masih merasa belum puas terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya mempersilakan menyampaikan surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB