MEDAN SSOL.ID – Nama Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional keturunan bangsawan Melayu Langkat, diabadikan menjadi nama yayasan. Namun kini universitas yang menyandang namanya justru disorot karena lahannya menyusut drastis.
Universitas Amir Hamzah didirikan lewat Akta Notaris No. 25 Tahun 1980. Resmi menjadi PTS pada 19 November 1980 dan mulai beroperasi 1981 di Jl. Pancing/William Iskandar, Medan.
Dari 25 Hektare Tinggal <6 Hektare
Data awal menyebut kampus ini memiliki lahan sekitar *25 hektare*. Kini, luasnya disebut-sebut *tak sampai 6 hektare*.
Yayasan didirikan 25 tokoh Melayu, termasuk putra Tengku Amir Hamzah. Tujuannya: pendidikan masyarakat adat Melayu. Namun ditegaskan, yayasan bukan milik keluarga dan lahannya merupakan *hibah dari Pemerintah RI*, bukan milik pribadi pendiri.
Publik Bertanya: Ada Apa?
Penyusutan lahan memicu pertanyaan publik. “Mengapa bisa berkurang? Apa efeknya bagi kemajuan pendidikan?” sorotan mengarah ke tata kelola yayasan.
Isu lain juga beredar. Datok Arifin, salah satu tokoh masyarakat, angkat bicara.
“Saya dengar isu miring itu, tapi perlu pembuktian hukum. Selain lahan, ada isu soal sistem belajar. Katanya saat kuliah mahasiswa sedikit, tapi saat wisuda yang dilantik banyak,” ujarnya.
Pemerintah & Tokoh Adat Diminta Turun Tangan
Karena lahan adalah hibah negara dan pendirian melibatkan tokoh adat Melayu, Datok Arifin menilai negara dan pemangku adat harus hadir.
“Tidak bisa hanya urusan Yayasan saja. Ini demi nama baik dan kemajuan pendidikan, khususnya di Universitas Amir Hamzah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Universitas Amir Hamzah belum dapat dikonfirmasi media.
Penulis : Dt. Aripin









