JAKARTA, SSOL.ID– Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri.
Febrie ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juli 2026.
Alasan penahanan di Rutan KPK disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK,” kata Rudi.
3 Alasan Febrie Dititipkan di Rutan KPK
Rudi menjelaskan ada beberapa pertimbangan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejagung:
1. Rekam Jejak: Febrie dinilai pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat.
2. Aspek Keamanan dan Perlindungan: Penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka.
3. Akuntabilitas dan Sinergi: Langkah ini untuk menjaga proses penyidikan berlangsung akuntabel, transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujar Rudi.
Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus. Posisinya kini digantikan Rudi Margono.
Kasus yang menjerat Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana Asabri.
Penulis : Dt. Arifin









