Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri.

Febrie ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juli 2026.

Alasan penahanan di Rutan KPK disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK,” kata Rudi.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

3 Alasan Febrie Dititipkan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan ada beberapa pertimbangan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejagung:

1. Rekam Jejak: Febrie dinilai pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat.
2. Aspek Keamanan dan Perlindungan: Penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka.
3. Akuntabilitas dan Sinergi: Langkah ini untuk menjaga proses penyidikan berlangsung akuntabel, transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.

Baca Juga :  Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujar Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus. Posisinya kini digantikan Rudi Margono.

Kasus yang menjerat Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana Asabri.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB