Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri.

Febrie ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juli 2026.

Alasan penahanan di Rutan KPK disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK,” kata Rudi.

Baca Juga :  Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

3 Alasan Febrie Dititipkan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan ada beberapa pertimbangan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejagung:

1. Rekam Jejak: Febrie dinilai pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat.
2. Aspek Keamanan dan Perlindungan: Penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka.
3. Akuntabilitas dan Sinergi: Langkah ini untuk menjaga proses penyidikan berlangsung akuntabel, transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujar Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus. Posisinya kini digantikan Rudi Margono.

Kasus yang menjerat Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana Asabri.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK: 200 BPR/BPRS Lagi Proses Merger, 81 Bank Sudah Jadi 24

Sabtu, 25 Jul 2026 - 20:03 WIB