Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri.

Febrie ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juli 2026.

Alasan penahanan di Rutan KPK disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK,” kata Rudi.

Baca Juga :  Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

3 Alasan Febrie Dititipkan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan ada beberapa pertimbangan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejagung:

1. Rekam Jejak: Febrie dinilai pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat.
2. Aspek Keamanan dan Perlindungan: Penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka.
3. Akuntabilitas dan Sinergi: Langkah ini untuk menjaga proses penyidikan berlangsung akuntabel, transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujar Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus. Posisinya kini digantikan Rudi Margono.

Kasus yang menjerat Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana Asabri.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB