BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur MBG wajib menggunakan bahan non-subsidi atau komersil. Pelanggaran berujung penutupan permanen.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyakKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sudaryono meminta masyarakat dan media ikut mengawasi. Jika menemukan dapur MBG menggunakan produk subsidi, agar segera melapor ke BGN.

Baca Juga :  Medan Masih Gelap. 48 Jam Blackout, Warga Keluhkan Komunikasi dan Air Bersih,

“Kami akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.

833 Dapur MBG Disuspend Permanen

BGN juga mengumumkan penghentian operasional 833 dapur MBG per 27 Juli 2026 karena melanggar standar.

Rinciannya:
– Wilayah 1 Sumatera: 98 dapur
– Wilayah 2 Jawa dan Madura: 311 dapur
– Wilayah 3 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua: 424 dapur

Berbeda dari kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend permanen kali ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

Baca Juga :  8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ucap Sudaryono.

Alasan Pelarangan

BGN ingin memastikan anggaran MBG digunakan untuk membeli bahan baku dengan kualitas sesuai standar gizi, bukan barang subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu.

BGN juga mengancam menutup dapur MBG lain yang tidak memenuhi standar operasional dan gizi.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam

Berita Terbaru