JAKARTA, SSOL.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur MBG wajib menggunakan bahan non-subsidi atau komersil. Pelanggaran berujung penutupan permanen.
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyakKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat dan media ikut mengawasi. Jika menemukan dapur MBG menggunakan produk subsidi, agar segera melapor ke BGN.
“Kami akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.
833 Dapur MBG Disuspend Permanen
BGN juga mengumumkan penghentian operasional 833 dapur MBG per 27 Juli 2026 karena melanggar standar.
Rinciannya:
– Wilayah 1 Sumatera: 98 dapur
– Wilayah 2 Jawa dan Madura: 311 dapur
– Wilayah 3 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua: 424 dapur
Berbeda dari kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend permanen kali ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ucap Sudaryono.
Alasan Pelarangan
BGN ingin memastikan anggaran MBG digunakan untuk membeli bahan baku dengan kualitas sesuai standar gizi, bukan barang subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu.
BGN juga mengancam menutup dapur MBG lain yang tidak memenuhi standar operasional dan gizi.
Penulis : Dt. Arifin









