BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur MBG wajib menggunakan bahan non-subsidi atau komersil. Pelanggaran berujung penutupan permanen.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyakKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sudaryono meminta masyarakat dan media ikut mengawasi. Jika menemukan dapur MBG menggunakan produk subsidi, agar segera melapor ke BGN.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Gusta Medan Siap Dukung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

“Kami akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.

833 Dapur MBG Disuspend Permanen

BGN juga mengumumkan penghentian operasional 833 dapur MBG per 27 Juli 2026 karena melanggar standar.

Rinciannya:
– Wilayah 1 Sumatera: 98 dapur
– Wilayah 2 Jawa dan Madura: 311 dapur
– Wilayah 3 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua: 424 dapur

Berbeda dari kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend permanen kali ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

Baca Juga :  Kejati Sumut Jawab Tudingan Kontraktor Kupang diperas Kejari Medan

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ucap Sudaryono.

Alasan Pelarangan

BGN ingin memastikan anggaran MBG digunakan untuk membeli bahan baku dengan kualitas sesuai standar gizi, bukan barang subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu.

BGN juga mengancam menutup dapur MBG lain yang tidak memenuhi standar operasional dan gizi.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB